Mohon tunggu...
humas lapas slawi
humas lapas slawi Mohon Tunggu... Penulis - LAPAS SLAWI
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pemasyarakan Kelas IIB Slawi merupakan Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan yang terletak di wilayah Kabupaten Tegal tepatnya di Jalan Raji Tegalandong kecamatan Lebaksiu dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB SLawi adalah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 2007 tanggal 23 Pebruari 2007 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba, Cibinong, Pasir Putih Nusakambangan, dan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB di Way Kanan, Nunukan, Boalemo, dan Jailolo. Lembaga ini mulai beroperasional sejak tanggal 20 Desember 2007 di atas lahan seluas 23.625 m² dengan luas bangunan 13.621,3 m² yang dapat menampung hunian sebanyak 224 Orang. Sesuai Keputusan Menteri Kehakiman R I Nomor : M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan, maka Lapas Kelas IIB Slawi mempunyai fungsi melaksanakan pembinaan Narapidana / Anak didik, pelayanan terhadap Tahanan, memberikan bimbingan sosial / kerohanian, mempersiapkan sarana dan pengelolaan hasil kerja, pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lapas Kelas IIB Slawi serta melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bertemu Rektor Udinus, Kakanwil Bahas Kemungkinan Kerja Sama Kumham Jateng - Udinus

26 September 2022   20:33 Diperbarui: 26 September 2022   20:35 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG -- Membahas kemungkinan adanya kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan perguruan tinggi, Kepala Kantor Wilayah, A. Yuspahruddin, hari ini , Senin (26/09) bersilaturahmi ke Universitas Dian Nuswantoro (Udinus).

Didampingi Kadiv Pemasyarakatan, Supriyanto, dan Kabag Program & Humas, Budhiarso Widhyarsono, Kakanwil disambut hangat oleh Rektor Udinus, Prof. Edi Noersasongko.

Kakanwil mengutarakan bahwa sudah lama ia ingin beranjangsana ke Udinus, selain silaturahmi dan mempererat hubungan yang telah terjalin, Kakanwil juga mengharapkan adanya kerja sama antar kedua belah pihak.

Contohnya terkait Kekayaan Intelektual, menurut Yuspahruddin Kanwil Kemenkumham Jateng perlu mendapat dukungan dari perguruan tinggi supaya banyak mahasiswa mendaftarkan karya miliknya ke Kekayaan Intelektual.

Dok. Humas Kanwil 
Dok. Humas Kanwil 

"Kami sudah lama berniat silaturahmi ke Udinus, karena kami tidak bisa sendiri melaksanakan tugas kami, kami harus bekerja sama, kami sengaja datang untuk melanjutkan silaturahmi yang telah terjalin," kata Kakanwil membuka pembicaraan.

"Pertama ada pekerjaan kami yang bisa dibantu oleh perguruan tinggi, contoh Kekayaan Intelektual. Kami perlu dukungan dari perguruan tinggi. Mahasiswa-mahasiswa juga mendaftarkan Kekayaan Intelektual milik mereka," lanjutnya.

Lebih lanjut, Kakanwil juga menawarkan pihak Udinus jika akan mengadakan pengabdian masyarakat, pihak Kemenkumham Jateng siap memberikan ruang untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

"Misal Udinus ada pengabdian masyarakat, kami ada area untuk melaksanakan kegiatan tersebut, kami bisa menjadi tempat. Kami ingin mengajak apapun bisa dilakukan bersama," jelasnya.

Niat baik Kakanwil direspon positif oleh Rektor Udinus, bahkan Prof. Edi mengatakan sudah memiliki banyak HKI yang dihasilkan dari aplikasi gamelan buatan Udinus. Pihaknya saat ini sedang konsen mengembangkan robot, yang nanti bisa didaftarkan ke dalam paten.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun