Mohon tunggu...
Humas LapasPamekasan
Humas LapasPamekasan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - humas lapas pamekasan madura jawa timur

berprofesi sebagai humas lapas pamekasan kantor wilayah kementerian hukum dan ham jatim

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Senyum Bahagia, 13 Narapidana Lapas Pamekasan Hirup Udara Bebas Berkat Program PB

15 November 2024   14:02 Diperbarui: 15 November 2024   14:05 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pamekasan- Upaya mengoptimalkan Program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Lapas Kelas Pamekasan membebaskan 13 orang Narapidana melalui Program Integrasi PB dan CB.

Bahagia dan senang terlihat dari wajah 13 ( tiga belas )  Narapidana yang memperoleh Program Integrasi PB tersebut, Kasi Binadik, Anggre Anandayu mengingatkan mereka agar dapat melaksanakan kewajiban untuk selalu wajib lapor setiap bulan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai dengan yang tertera dalam SK PB tersebut karena selama menjalankan PB maupun CB, mereka berada dalam bimbingan dan pengawasan Bapas.

Salah satu Narapidana yang bebas, Asmad Romadhon, mewakili Narapidana lainnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kalapas Pamekasan dan jajaran karena telah meluangkan waktu dan tenaga untuk membina mereka sampai mereka dinyatakan bebas bersyarat hari ini.

Nur Bambang kalapas, menyampaikan selamat kepada 13 orang narapidana tersebut dan berpesan kepada mereka agar tetap menjaga kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah melalui Program Integrasi PB ini.

"Saya berharap saudara-saudara segera kembali kepada keluarga masing masing serta dapat menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Program Integrasi PB ini. Mohon kiranya saudara-saudara dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari dengan berperilaku baik dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum," tambah Novan Leksono Ka.KPLP.

Lapas Pamekasan selalu berkomitmen untuk memberikan hak hak narapidana dengan cepat dan gratis, "semua layanan PB, CB, Remisi, Kesehatan , makanan dan minum dan hak hak warga binaan lainnya wajib diberikan dengan cepat sesuai peraturan yang berlaku dan GRATIS"pungkan Nur Bambang Kalapas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun