Piru -- Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Piru kembali menghirup udara segar usai menerima Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersayarat (PB), Rabu (12/4).
Warga binaan yang berbini sial JA mendapatkan program PB berdasarkan Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018 sekaligus SK Dirjenpas Nomor : PAS-1712.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 12 April 2023. Program integrasi PB didapatkan karena telah memenuhi persyaratan dan menjalani program pembinaan yang diberikan dengan baik.
Abdurrahman Bahta menjelaskan bahwa "JA dalam menjalankan masa pidananya sudah memenuhi syarat administratif maupun substantif yakni sudah menjalani 2/3 masa pidana, tidak terdaftar pada register F dan aktif dalam mengikuti program-program pembinaan baik kemandirian serta kerohanian. Selain itu, selama menjalani pidana, ia dinilai patuh pada peraturan dan perubahan perilakunya juga sudah baik,"jelas Bahta
Sebelum diserahkan kepada keluarga, JA diserahkan terlebih dahulu pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon yang bertindak sebagai pengawas dan pembimbing selama yang bersangkutan menjalani PB.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Lapas Piru, Dawa'i juga menekankan bahwa proses layanan integrasi merupakan hak mutlak yang didapatkan oleh warga binaan dan tidak dipungut biaya. Beliau berharap dengan adanya hak PB yang didapatkan JA, bisa menjadi pribadi lebih baik serta diterima dengan baik oleh masyarakat.
"Lapas Piru selalu mengedepankan layanan yang terbaik dalam perolehan hak warga binaan, baik bebas murni maupun integrasi. Saya berharap, JA kembali pada masyarakat dan membangun hubungan sosial yang baik di masyarakat,"pungkas Dawa'i
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H