Mohon tunggu...
Lapas Pati
Lapas Pati Mohon Tunggu... Administrasi - Humas Lapas Kelas IIB Pati
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tentang Kegiatan Lapas Kelas IIB Pati

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Persiapkan Pelaksanaan Sidang Offline, Kalapas Pati Koordinasi dengan Pengadilan Negeri Pati

23 Februari 2023   11:30 Diperbarui: 23 Februari 2023   11:33 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PAS TI - Menanggapi Keputusan Dirjen PAS Nomor: PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati Febie Dwi Hartanto didampingi Kasie Binadik laksanakan audensi dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Pati terkait Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan pada masa transisi menuju Endemi. Rabu, (22/02/2023).

Diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Pati Marice Dillak,S.H.,M.H. pada pertemuan ini di bahas beberapa hal, diantarannya terkait pelaksanaan sidang offline.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati Febie Dwi Hartanto mengatakan, bahwa berdasar pada keputusan Dirjen PAS sejatinya sidang offline sudah bisa dilaksanakan, tetapi untuk pelaksanaanya pihaknya masih menjalin koordinasi dengan pihak -- pihak terkait.

"Sekarang sudah mulai masa transisi dari pandemi ke endemi, jadi untuk sidang offline dari Dirjen PAS sudah bisa dilaksanakan, akantetapi untuk pelaksaananya kita masih koordinasikan kepada Ararat Penegak Hukum yang lain," ungkap kalapas.

Ketua Pengadilan Negeri Pati menyambut baik keluarnya kebijakan dari Dirjen PAS tersebut, karena sekitar dua tahun belakangan sidang terhadap para pelaku tindak pidana yang ditahan digelar secara online. Sidang langsung adalah solusi karena sidang secara online kerap terkendala pada kondisi jaringan internet dan hal teknis lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun