Sidoarjo - Momen Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah / 2024 M menjadi momen bahagia bagi narapidana atau wbp (warga binaan pemasyarakatan), karena mendapatkan remisi (potongan masa tahanan) bagi wbp yang memenuhi persyaratan mendapatkan remisi hari besar keagamaan.
Pemberian remisi kepada narapidana dilakukan oleh Lapas Kelas II A Sidoarjo pada momen Hari Raya Idul Fitri, Rabu 10 April 2024, sebanyak 520 orang mendapatkan remisi. Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Sidoarjo Sugeng Hardono menjelaskan, dari jumlah bp yang mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 520 telah mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Untuk wbp yang tidak mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini, beberapa faktor antara lain karena keterlambatan administrasi serta mendapatkan register F, " jelas Sugeng Hardono.
Sugeng  menjelaskan, untuk warga binaan yang mendapatkan remisi yang berfariasi diantaranya mendapatkan remisi 1 bulan, 1 Bulan 15 hari, 2 bulan dan 15 hari. Kalapas berharap, agar wbp yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri bisa meningkatkan kedisiplinan saat menjalani masa hukuman.
"Dengan adanya remisi, wbp diharapkan semakin disiplin mentaati peraturan agar menjalani hukuman dengan baik serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas sidoarjo " pungkasnya.
-Humas Lapas Delta Sidoarjo-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H