Mohon tunggu...
Humas Lapas Metro
Humas Lapas Metro Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang pemasyarakatan dalam jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Metro Hadiri Apel Bersama Lingkungan Kemenkoimipas, Hukum, HAM dan Imipas

3 Februari 2025   10:57 Diperbarui: 3 Februari 2025   10:57 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Apel Bersama yang diikuti oleh Jajaran Lapas Metro. (Sumber: Humas Lapas Metro)

LAPAS METRO -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro menghadiri kegiatan apel bersama di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia serta Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang bertindak sebagai Pembina apel. Senin, (3/2/25)

Kepala Lapas, Gumilar Budirahayu dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya dan jajaran akan melaksanakan apa yang menjadi arahan dari Wamenkum. Sehingga apa yang menjadi cita-cita organisasi dapat terwujud.

"Kami siap untuk itu, dan berkomitmen penuh demi organisasi," kata Gumilar dalam keterangannya.

Apel pagi gabungan pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan bukan hanya sekedar rutinitas seremonial tetapi sebagai ajang silaturahmi berbagai informasi strategi serta membangun sinergi yang lebih erat ditengah dinamika perubahan kelembagaan yang masih berlangsung.
 
 "Sinergi yang baik ini akan memastikan kelangsungan program kerja yang berkesinambungan, adaptif terhadap perubahan regulasi dan mampu mendukung visi besar kita menuju Indonesia emas 2045," ujar Edward dalam arahannya.

Edward melanjutkan bahwa Kementerian harus menyikapi kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dan pelaksanaan APBN.Instruksi tersebut mengatur tentang pembatasan belanja non prioritas, yang tetap dituntut untuk menghasilkan kinerja yang maksimal dan berkualitas.

"Kebijakan efisinsi yang menjadi arahan presiden antara lain mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%, membatasi kegiatan seromonial, dituntut untuk lebih kreatif dan efisien dalam menjalankan tugas. Kualitas kinerja bukan hanya ditentukan oleh jumlah anggaran yang tersedia, tetapi oleh bagaimana kita memaksimalkan sumber daya yang ada, bekerja dengan lebih cerdas dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang kita ambil tetap memberikan hasil yang optimal meski dengan sumber daya yang terbatas, seperti yang pernah disampaikan oleh Albert Einstein dalam setiap tantangan yang kita hadapi selalu ada peluang untuk berkembang dan meningkatkan diri," lanjutnya.

Pembatasan anggaran menurutnya bisa menjadi dorongan untuk berinovasi mencari cara-cara baru yang lebih efektif dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat tetap memberikan hasil yang optimal meski dengan sumber daya yang terbatas.

"Saya percaya bahwa dengan semangat kebersamaan, kerja keras dan dedikasi yang kita miliki, dapat menghadapi semua tantangan ini. Mari kita juga berkomitmen untuk bekerja dengan penuh integritas, efisiensi dan profesionalisme, agar setiap tugas yang kita emban dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tutup Edward.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun