LAPAS METRO - - Sebanyak sembilan orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro mendapat remisi khusus Natal yang secara simbolis diberikan langsung oleh Kepala Lapas, Gumilar Budirahayu di Aula Usman Pokok Ratoe Lapas Metro. Rabu, (25/12)
Kegiatan penyerahan remisi Natal ini, juga serentak dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seluruh Indonesia secara daring terpusat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung.
Usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada Narapidana, Gumilar dalam keterangannya mengatakan bahwa remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada Narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan memenuhi syarat tertentu, sehingga Narapidana tersebut dapat diusulkan untuk memperoleh remisi, baik remisi umum kemerdekaan maupun remisi khusus pada hari raya besar keagamaan.
"Remisi juga bertujuan untuk memberikan motivasi kepada Narapidana agar dapat memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan baik setelah menjalani hukuman serta diharapkan tidak mengulangi perbuatan pidana kembali dengan adanya keahlian yang telah dimilikinya sejak dibina di dalam Lapas," kata Gumilar.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, remisi khusus Natal diberikan setiap tahunnya kepada Narapidana. Remisi juga diberikan dalam rangka merayakan Hari Natal, sebagai bentuk toleransi dan penghargaan terhadap perayaan agama tertentu.
"Kami lagi-lagi berharap pemberian remisi ini tidak hanya mengurangi masa hukuman, tetapi juga memberikan semangat dan harapan baru bagi Narapidana. Ini adalah kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke kehidupan masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab," tambah Gumilar.
Besaran perolehan remisi khusus yang didapatkan oleh Narapidana ialah lima orang mendapat remisi 15 hari dan empat orang mendapat remisi 1 Bulan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H