Mohon tunggu...
Humas Lapas Metro
Humas Lapas Metro Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang pemasyarakatan dalam jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sembilan Narapidana Lapas Metro Dapat Remisi Khusus Natal 2024

25 Desember 2024   11:30 Diperbarui: 25 Desember 2024   11:30 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemberian remisi khusus Natal kepada Warga Binaan Lapas Metro. (Sumber : Humas Lapas Metro) 

LAPAS METRO - - Sebanyak sembilan orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro mendapat remisi khusus Natal yang secara simbolis diberikan langsung oleh Kepala Lapas, Gumilar Budirahayu di Aula Usman Pokok Ratoe Lapas Metro. Rabu, (25/12)

Kegiatan penyerahan remisi Natal ini, juga serentak dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seluruh Indonesia secara daring terpusat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung.

Usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada Narapidana, Gumilar dalam keterangannya mengatakan bahwa remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada Narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan memenuhi syarat tertentu, sehingga Narapidana tersebut dapat diusulkan untuk memperoleh remisi, baik remisi umum kemerdekaan maupun remisi khusus pada hari raya besar keagamaan.

"Remisi juga bertujuan untuk memberikan motivasi kepada Narapidana agar dapat memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan baik setelah menjalani hukuman serta diharapkan tidak mengulangi perbuatan pidana kembali dengan adanya keahlian yang telah dimilikinya sejak dibina di dalam Lapas," kata Gumilar.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, remisi khusus Natal diberikan setiap tahunnya kepada Narapidana. Remisi juga diberikan dalam rangka merayakan Hari Natal, sebagai bentuk toleransi dan penghargaan terhadap perayaan agama tertentu.

"Kami lagi-lagi berharap pemberian remisi ini tidak hanya mengurangi masa hukuman, tetapi juga memberikan semangat dan harapan baru bagi Narapidana. Ini adalah kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke kehidupan masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab," tambah Gumilar.

Besaran perolehan remisi khusus yang didapatkan oleh Narapidana ialah lima orang mendapat remisi 15 hari dan empat orang mendapat remisi 1 Bulan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun