LAPAS MALANG - Ahad (9/7/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melalui jajaran Petugas Bidang Adminstrasi, Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) melakukan Pemeliharaan dan Perawatan persenjataan api (Senpi).
Tim Kamtib dengan dibantu Taruna Poltekip yang sedang Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Lapas Kelas I Malang pada Jum'at 7 Juli 2023. Perawatan senjata api secara berkala untuk memastikan kualitas dan kinerja kelengkapan keamanan ini tetap optimal. Hal ini juga merupakan bagian dari kebijakan keselamatan yang berlaku di lembaga pemasyarakatan untuk mencegah gangguan keamanan.
Dalam melakukan perawatan senjata api, Tim Kamtib Lapas Kelas I Malang juga mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku. Perawatan dimulai dengan mengecek bagian luar body senjata api (Senpi). Kemudian dilanjutkan dengan membongkar senjata api untuk memeriksa secara teliti seluruh isi dari komponen-komponen senjata api.
Senjata api (Senpi) adalah Barang Milik Negara (BMN) yang wajib dilakukan perawatan dan pemeliharaan sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008. Dengan melakukan perawatan rutin, diharapkan senjata api yang digunakan oleh petugas dapat berfungsi dengan baik ketika dibutuhkan, sehingga dapat meningkatkan efektivitas tugas pengawasan dan keamanan di dalam Lapas Kelas I Malang.
"Perawatan dan pemeliharaan senjata api kami lakukan secara rutin guna menjaga kondisi senjata tetap baik, karena senjata memegang peranan yang sangat penting bagi Petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas," tegas Supriyanto, Kabid Kamtib Lapas Kelas I Malang.
Lembaga Pemasyarakatan/ Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur adalah salah satu pilot project Lapas Industri dan Zona Integrasi (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) Unit Pelaksana Teknis/ UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Perbaikan terus menerus dilakukan di Lapas Kelas 1 Malang ke arah yang lebih baik untuk pelayanan pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun Masyarakat.