LAPAS MALANG - Selasa (30/05/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memberikan Remisi Khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang Lanjut Usia (Lansia).
WBP Lansia menerima Pemberian Remisi Khusus Hari Lansia ini bertempat di Aula atas Lapas Kelas I Malang. SK Remisi dibacakan oleh Petugas Lapas dan penyerahan Remisi Khusus kemudian diberikan secara simbolis oleh Kasie Bimkemas, Muhammad Faishol Nur.
WBP Penerima Remisi Khusus Hari Lansia berjumlah 9 WBP. Adapun untuk penerima Remisi Khusus Lanjut Usia (RLU) I ada 8 orang dengan rincian besaran 2 Bulan untuk 1 orang WBP, 4 Bulan untuk 2 orang WBP dan 5 Bulan untuk 5 orang WBP. Sedang untuk penerima Remisi Khusus Lanjut Usia (RLU) II dengan besaran 6 bulan untuk 1 orang WBP.
Pertimbangan pemberian Remisi bagi WBP Lansia didasari oleh beberapa fakta seperti misanya kondisi kesehatan dan bukan lagi termasuk dalam usia produktif. Akibatnya, diperlukan perhatian dan perawatan khusus agar segala haknya tetap terpenuhi dengan baik. Merujuk pada Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumham 3 Tahun 2018 tentang tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Pasal 29 ayat 1 huruf b tentang remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan ini diberikan kepada Narapidana berusia di atas 70 tahun.
Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari mengucapkan selamat atas WBP Lansia yang menerima Remisi Khusus di Hari Lansia. Pemberian Remisi ini merupakan wujud pelayanan terhadap hak-hak para WBP, khususnya WBP Lansia dengan berbagai syarat sesuai prosedurnya yang telah terpenuhi.
Lembaga Pemasyarakatan/ Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur adalah salah satu pilot project Lapas Industri dan Zona Integrasi (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) Unit Pelaksana Teknis/ UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Perbaikan terus menerus dilakukan di Lapas Kelas 1 Malang ke arah yang lebih baik untuk pelayanan pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun Masyarakat.
Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jatim memiliki program pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi seluruh WBP. Diharapkan dengan program pembinaan yang dilakukan bisa membuat WBP bisa menunjukkan penurunan tingkat resiko melakukan pidana kembali dengan berkelakukan baik juga bisa sebagai agen moral kebaikan saat telah bebas kembali ke Masyarakat. Lapas Kelas I Malang meraih Penghargaan sebagai Zona Integritas WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani). Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang adalah salah satu pilot project WBK/WBBM UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.