Mohon tunggu...
humas lapasmalang
humas lapasmalang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Kelas I Malang Beri Penyuluhan Hukum Perdagangan Orang dengan Metode Simulasi

14 April 2023   15:40 Diperbarui: 14 April 2023   16:01 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lapas Kelas I Malang Beri Penyuluhan Hukum Perdagangan Orang dengan Metode Simulasi | dok.humaslapasmalang

LAPAS MALANG - Jum'at(14/4/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Kanwil Kemenkumham Jatim yang bertempat di Aula Pengambilan Kunjungan Lapas.

Lapas Kelas I Malang Beri Penyuluhan Hukum Perdagangan Orang dengan Metode Simulasi | dok.humaslapasmalang
Lapas Kelas I Malang Beri Penyuluhan Hukum Perdagangan Orang dengan Metode Simulasi | dok.humaslapasmalang
Penyuluh Hukum Madya dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Hermin Yuliati menjadi pemberi materi Penyuluhan Hukum dengan tema Mewujudkan Masyarakat Sadar Hukum Melalui Metode Simulasi tentang Perdagangan Orang. Perdagangan orang menjadi hal yang penting diketahui dimana era modern saat ini perbudakan telah dihapuskan, jadi perdagangan orang adalah hal yang dilarang di hukum Indonesia.

Lapas Kelas I Malang Beri Penyuluhan Hukum Perdagangan Orang dengan Metode Simulasi | dok.humaslapasmalang
Lapas Kelas I Malang Beri Penyuluhan Hukum Perdagangan Orang dengan Metode Simulasi | dok.humaslapasmalang
Untuk Mempermudah penyampaikan, penyuluhan ini menggunakan metode simulasi Perdagangan Orang. WBP yang mengikuti kegiatan ini nampak antusias menyimak materi. Dengan simulasi diharapkan materi yang disampaikan Penyuluh Hukum dapat dipahami dengan mudah akan bahayanya perdagangan orang atau human trafficking.

Lapas Kelas I Malang Beri Penyuluhan Hukum Perdagangan Orang dengan Metode Simulasi | dok.humaslapasmalang
Lapas Kelas I Malang Beri Penyuluhan Hukum Perdagangan Orang dengan Metode Simulasi | dok.humaslapasmalang
Merujuk UU 21 tahun 2007, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang. Hal ini dilakukan dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Lapas Kelas I Malang Beri Penyuluhan Hukum Perdagangan Orang dengan Metode Simulasi | dok.humaslapasmalang
Lapas Kelas I Malang Beri Penyuluhan Hukum Perdagangan Orang dengan Metode Simulasi | dok.humaslapasmalang
Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari mengatakan bahwa Penyuluhan Hukum merupakan hak bagi WBP dimana sebagai upaya perbaikan lebih baik ke depan saat telah selesai masa pidana dan sebagai upaya menjadikan masyarakat sadar hukum dalam lingkup bernegara dan berbangsa.

L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun