LAPAS MALANG - Jum'at(14/4/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Kanwil Kemenkumham Jatim yang bertempat di Aula Pengambilan Kunjungan Lapas.
Perdagangan orang menjadi hal yang penting diketahui dimana era modern saat ini perbudakan telah dihapuskan, jadi perdagangan orang adalah hal yang dilarang di hukum Indonesia.
Penyuluh Hukum Madya dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Hermin Yuliati menjadi pemberi materi Penyuluhan Hukum dengan tema Mewujudkan Masyarakat Sadar Hukum Melalui Metode Simulasi tentang Perdagangan Orang.Untuk Mempermudah penyampaikan, penyuluhan ini menggunakan metode simulasi Perdagangan Orang. WBP yang mengikuti kegiatan ini nampak antusias menyimak materi. Dengan simulasi diharapkan materi yang disampaikan Penyuluh Hukum dapat dipahami dengan mudah akan bahayanya perdagangan orang atau human trafficking.
Merujuk UU 21 tahun 2007, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang. Hal ini dilakukan dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari mengatakan bahwa Penyuluhan Hukum merupakan hak bagi WBP dimana sebagai upaya perbaikan lebih baik ke depan saat telah selesai masa pidana dan sebagai upaya menjadikan masyarakat sadar hukum dalam lingkup bernegara dan berbangsa.
L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H