Mohon tunggu...
humas lapasmalang
humas lapasmalang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Asirum, Lapas Kelas I Malang Ikuti Penguatan dan Persamaan Persepsi Ditjen Pemasyarakatan

30 Maret 2023   15:13 Diperbarui: 30 Maret 2023   15:18 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Asirum, Lapas Kelas I Malang Ikuti Penguatan dan Persamaan Persepsi Ditjen Pemasyarakatan | dok.humaslapasmalang

Lapas Malang - Rabu (29/3/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menghadiri kegiatan Penguatan serta Persamaan Persepsi, dalam rangka pelaksanaan Asimilasi di Rumah (Asirum) dan Pembimbingan Oleh Petugas Pemasyarakatan, bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kememkumham RI.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Pujo Harianto selaku Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Erwendi Supriyatno selaku Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi dan Yunaedi selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama pada Ditjenpas. Kegiatan virtual ini menggunakan Aplikasi online zoom meeting yang dilaksanakan mulai pagi hari pukul 08.30 WIB.

Asirum, Lapas Kelas I Malang Ikuti Penguatan dan Persamaan Persepsi Ditjen Pemasyarakatan | dok.humaslapasmalang
Asirum, Lapas Kelas I Malang Ikuti Penguatan dan Persamaan Persepsi Ditjen Pemasyarakatan | dok.humaslapasmalang
Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari dan pejabat struktural mengikuti kegiatan ini dari Ruang Rapat Atas Lapas. Puji Harinto menyampaikan agar jajaran Pemasyarakatan, utamanya Balai Pemasyarakatan untuk menjalin kerja sama dengan Kelompok Pemasyarakatan Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) dan manfaatkan TI dalam proses pembimbingan Klien Pemasyarakatan.
Erwedi Supriyatno dalam kegiatan tersebut menyampaikan pemaparan materi tentang Asimilasi Rumah. Sedang Yunaedi membuka pandangan jajaran Pemasyarakatan tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Di sesi akhir ada momen tanya jawab dengan narasumber.
Asirum, Lapas Kelas I Malang Ikuti Penguatan dan Persamaan Persepsi Ditjen Pemasyarakatan | dok.humaslapasmalang
Asirum, Lapas Kelas I Malang Ikuti Penguatan dan Persamaan Persepsi Ditjen Pemasyarakatan | dok.humaslapasmalang
Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari berharap dengan kegiatan ini dapat menyamakan Persepsi terkait pelaksanaan Asimilasi Rumah dan Pembimbingan sehingga serta dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan asimilasi rumah dan pembimbingan pemasyarakatan, sehingga WBP mendapatkan manfaat yang optimal.

L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun