Lapas Malang, Â Jum'at (17/03/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali menggelar kegiatan Operasi Penggeledahan barang terlarang di kamar blok-blok hunian WBP.
Operasi Penggeledahan (OP) barang terlarang ini dilaksanakan pada Jum'at, 17 Maret 2023 di blok pesantren atau Cendrawasih I dan II
Kegiatan dimulai dengan Petugas mengumpulkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di aula blok untuk diberikan pengarahan tentang peraturan di dalam Lapas.
Selanjutnya petugas yang lain melakukan oeprasi penggeledahan di masing-masing kamar warga binaan, dengan tiap kamar diwakili ketua kamar masing-masing.
Dalam operasi penggeledahan ini juga menggunakan alat pendeteksi barang terlarang. Penggeledahan dilakukan secara manusiawi, tidak arogan, serta menghargai warga binaan.
Dari hasil Operasi Penggeledahan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut, petugas mendapati sejumlah barang terlarang yang seharusnya tidak boleh masuk atau dibatasi jumlahnya berada di kamar hunian warga binaan.
Barang terlarang tersebut seperti ponsel, gunting, kabel-kabel, stop kontak, gunting, pisau, sendok stainless, korek api dan sejumlah peralatan yang berpotensi dapat disalahgunakan penggunaannya.