Malang - Rabu (25/01/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumhan Jatim melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang.
Koordinasi dan konsultasi ini terkait pengajuan tanda daftar bengkel kerja lapas menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Nomor:W.15.UM.01.01-217 Tanggal 17 Januari 2023, perihal Pengajuan Tanda Daftar Bengkel Kerja Lapas Menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Ini akan membuat Bengkel Kerja di Lapas naik kelas sebagaimana implementasi Kepmenkumham Nomor M.HH.03.PR.01.03 Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023.
Kasi Bimbingan Kerja, Hamlana Riska Achmad Effendi menjadi perwakilan Lapas kelas I Malang berkoordinasi ke Disnaker PMPTSP Kota Malang. Berbagai syarat administrasi hingga sarana dan prasarana untuk pembentukan LPK tengah dipersiapkan Lapas Kelas I Malang.
"Dengan optimalisasi bengkel kerja Lapas Kelas I Malang menjadi LPK, diharapkan kedepannya setiap pelatihan kerja, Lapas bisa mengeluarkan sertifikat yang akan diakui secara nasional," kata Hamlana.
Heri Azhari selaku Kalapas kelas I Malang mengharapkan dengan bertambahnya fungsi Lapas yang mampu mengeluarkan sertifikat pelatihan kerja nantinya, bisa jadi bekal warga binaan setelah habis masa pidana.
L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H