Malang - Jum'at (13/1/2023) KaLapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memberikan pengarahan pada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) terkait Hak Integrasi dan Hak yang didapat WBP selama di dalam Lapas. Kegiatan ini dihadiri pula oleh seluruh pejabat struktural Lapas Kelas I Malang.
Pada Jum'at 13 deember 2023 bertempat di Aula Bawah Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari memberikan pengarahan terkait Hak yang didapat WBP selama menjalani pidana. Yakni seperti Hak pada pelayanan kesehatan dan kebutuhan alat kebersihan WBP.
Selain itu disampaikan pula program integrasi seperti Asimilasi di Rumah (Asirum), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Â Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) dan Cuti Bersyarat (CB).
Seperti yang tertuang didalam Undang-undang (UU) 22 tahun 2022, dimana Persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh WBP agar bisa mendapatkan hak bersyaratnya adalah dengan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
"Saya perlu menyampaikan hal ini, agar WBP mengetahui hak dan kewajibannya selama menjalani pidana di Lapas serta memahami syarat-syarat untuk memperoleh hak tersebut seperti dengan aktif mengikuti program pembinaan hingga kegiatan kerja," ujar Heri Azhari, Kalapas Kelas I Malang.
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI