Mohon tunggu...
humas lapasmalang
humas lapasmalang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Yuk... Pahami RKUHP tentang Kebebesan Berpendapat dan Ruang Privat Masyarakat

21 Desember 2022   12:54 Diperbarui: 21 Desember 2022   13:03 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (dok.humas)

Malang - Rabu (21/12/2022) RKUHP atau Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil di Indonesia.

RKUHP yang telah disahkan pada Selasa 6 Desember 2022 oleh pemerintah adalah ruang privat bagi masyarakat. Pasal Perzinaan (411) dan Kohabitasi (412) merupakan delik aduan absolut.

Delik aduan absolut memiliki arti tidak main hakim sendiri bagi masyarakat. Tak ada proses hukum tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung serta tidak ada syarat administrasi untuk menanyakan status perkawinan dari masyarakat dan turis.

Dalam RKHUP juga dengan tegas membedakan antara kritik dan penghinaan. Kritik jelas tidak akan dapat dipidana karena dilakukan untuk kepentingan umum. Terlebih untuk membangun masyarakat yang lebih baik.

Terjaminnya kemerdekaan pers bisa ditemukan dalam pasal 218 dan 240 KHUP yang mengadopsi pasal 6 huruf d Undang Undang No.40 tahun 1999. Hal ini tentang pers yaitu kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sehingga jelas tidak bisa dipidana.

Semoga membantu menjelaskan ya, kita memahami RKUHP yang baru.

L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun