Mohon tunggu...
humas lapasmalang
humas lapasmalang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Kelas I Malang ikut Koordinasi Layanan Grasi Oleh Ditjen AHU Kemenkumham RI

25 November 2022   12:43 Diperbarui: 25 November 2022   12:53 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lapas Kelas I Malang ikut Koordinasi Layanan Grasi Oleh Ditjen AHU Kemenkumham RI | dok.humas

Malang - Jum'at (24/11/22) Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang menghadiri dan mengikuti kegiatan koordinasi berkaitan dengan layanan grasi oleh Ditjen (Direktorat Jenderal) AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham RI.

Bertempat Bapas(Balai Pemasyarakatan) Kelas I Malang, Lapas Kelas I Malang bersama dengan Lapas Perempuan Kelas II A Malang dan Bapas Kelas I Malang  menghadiri dan mengikuti kegiatan koordinasi berkaitan dengan layanan grasi ini.

Grasi di Indonesia, menurut UU No. 22/2002 dan UU No. 5/2010 adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Lapas Kelas I Malang ikut Koordinasi Layanan Grasi Oleh Ditjen AHU Kemenkumham RI | dok.humas
Lapas Kelas I Malang ikut Koordinasi Layanan Grasi Oleh Ditjen AHU Kemenkumham RI | dok.humas
Grasi adalah salah satu dari empat hak istimewa yang dimiliki Presiden Indonesia, selain amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Grasi biasanya mulai dipertimbangkan ketika terpidana atau keluarga terpidana mengajukan permohonan grasi.

Grasi merupakan hal penting bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bila grasi disetujui, WBP yang pernah mendapat hukuman 15 tahun kurungan dikurangi dengan grasi 2 tahun menjadi hanya harus menjalani 13 tahun sisa pidana kurungan.

L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)

#lapasWBK
#lapasWBBM
#jatimpastihebat
#polsuspas
#ASNjamanNow
#kemenkumhamjatim
#LapasKelasIMalang
.
@kemenkumhamri
@kumhamJatim
@ditjenpas
@diary_kemenkumham
@kemenpanrb

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun