Mohon tunggu...
humas lapasmalang
humas lapasmalang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

1.768 Warga Binaan Lapas Kelas I Malang Dapatkan Remisi di Tengah Suka Cita Hari Raya Idul Fitri 1443 H

3 Mei 2022   08:33 Diperbarui: 3 Mei 2022   08:40 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Malang - Senin (02/05/2022) Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang memiliki jumlah total 2865 warga binaan, pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 ini, sebanyak total 1768 warga binaan Lapas Kelas I Malang memperoleh remisi.

Hal ini diungkapkan Kalapas Kelas I Malang Lapas Lowokwaru Malang, RB Danang Yudiawan, bahwa pemberian remisi ini diberikan terhadap total 1769 warga binaan di Lapas Kelas I Malang dalam sukacita hari raya idul fitri.

"Total 1768 warga binaan Lapas Lowokwaru yang dapatklan remisi pada hari raya ini. Besarnya remisi yang didapat oleh warga binaan paling banyak adalah 2 bulan," ucap RB Danang Yudiawan pada Minggu (01/05/2022).

Dok Lapas  Kelas I Malang 
Dok Lapas  Kelas I Malang 

Adapun rinciannya, untuk remisi khusus hari raya idul fitri, kepada 1755 warga binaan yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri (RK.I) dari mulai 15 hari sampai dengan 2 bulan. Sedangkan RK II terdapat 13 warga binaan. Dengan keterangan 7 warga binaan bebas langsung dan 6 warga binaan lainnya masih dalam tahap menjalani subsider.

Remisi diberikan secara resmi oleh Kalapas Kelas I Malang, RB Danang Yudiawan. Lebih lanjut, dengan pemberian remisi ini, bisa menjadi momentum warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Terlebih di hari raya Idul Fitri sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan.

Ia pun juga mengajak mereka yang sudah mendapatkan remisi untuk mengikuti tata tertib di dalam lapas lebih maksimal. Selain itu dengan pemberian remisi ini juga mengurangi beban negara dan mengurangi over kapasitas dalam lapas.

Dok Lapas  Kelas I Malang 
Dok Lapas  Kelas I Malang 


"Karena semua adalah kehendak-Nya. Kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud kasih Tuhan. Merupakan nikmat yang layak diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri dan bersyukur atas segalanya, selamat hari raya Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin " imbuh RB Danang.


L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun