Malang - Senin (02/05/2022) Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang memiliki jumlah total 2865 warga binaan, pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 ini, sebanyak total 1768 warga binaan Lapas Kelas I Malang memperoleh remisi.
Hal ini diungkapkan Kalapas Kelas I Malang Lapas Lowokwaru Malang, RB Danang Yudiawan, bahwa pemberian remisi ini diberikan terhadap total 1769 warga binaan di Lapas Kelas I Malang dalam sukacita hari raya idul fitri.
"Total 1768 warga binaan Lapas Lowokwaru yang dapatklan remisi pada hari raya ini. Besarnya remisi yang didapat oleh warga binaan paling banyak adalah 2 bulan," ucap RB Danang Yudiawan pada Minggu (01/05/2022).
Adapun rinciannya, untuk remisi khusus hari raya idul fitri, kepada 1755 warga binaan yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri (RK.I) dari mulai 15 hari sampai dengan 2 bulan. Sedangkan RK II terdapat 13 warga binaan. Dengan keterangan 7 warga binaan bebas langsung dan 6 warga binaan lainnya masih dalam tahap menjalani subsider.
Remisi diberikan secara resmi oleh Kalapas Kelas I Malang, RB Danang Yudiawan. Lebih lanjut, dengan pemberian remisi ini, bisa menjadi momentum warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Terlebih di hari raya Idul Fitri sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan.
Ia pun juga mengajak mereka yang sudah mendapatkan remisi untuk mengikuti tata tertib di dalam lapas lebih maksimal. Selain itu dengan pemberian remisi ini juga mengurangi beban negara dan mengurangi over kapasitas dalam lapas.
"Karena semua adalah kehendak-Nya. Kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud kasih Tuhan. Merupakan nikmat yang layak diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri dan bersyukur atas segalanya, selamat hari raya Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin " imbuh RB Danang.
L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)