Mohon tunggu...
LAPAS KELAS I MADIUN
LAPAS KELAS I MADIUN Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Lapas Kelas 1 Madiun Kanwil Kemenkumham Jatim

Jln.Yos Sudarso No.100 Kota Madiun

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Senyum Bahagia Terpancar di Wajah Warga Binaan yang Mendapatkan Hak Integrasi

8 November 2023   09:58 Diperbarui: 8 November 2023   10:43 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Hak Cipta Humas lapas I Madiun

 

Madiun - Sebanyak 3 WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur memancarkan Aura Bahagia di wajah mereka karena  mendapatkan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).

Pembebasan bersyarat (PB) adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Binaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan yang dipidana lebih dari 1(satu) Tahun 6 (enam) Bulan sampai dengan 20 (dua puluh) Tahun penjara dan telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan sedangkan Cuti Bersyarat (CB) adalah proses proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 ( dua pertiga ) masa pidana.

Warga Binaan yang berhak mendapatkan program-program tersebut ialah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik serta telah mengikuti program pembinaan dengan tekun dan semangat serta berpredikat baik dan telah menunjukan penurunan resiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Warga Binaan yang sudah memperoleh Pembebasan Bersyarat yang selanjutnya disebut Klien Bapas mempunyai kewajiban untuk menaati peraturan yang telah ditentukan dan melakukan absensi secara rutin ke Balai Pemasyarakatan setempat di wilayah tempat tinggal Klien Bapas tersebut.

Program Integrasi ini merupakan salah satu Hak Warga Binaan yang telah aktif mengikuti kegiatan Kemandirian maupun kepribadian, untuk mendapatkan Hak tersebut setiap Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Wajib Mengikuti Kegiatan Kemandirian maupun kepribadian.

"Sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkunham Jatim Heni Yuwono untuk terus meningkatkan program pembinaan bagi WBP yang berkualitas dan jelas ukurannya", Ungkap Kalapas I Madiun Kadek Anton Budhiarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun