Luwuk - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan. Kali ini, Lapas Luwuk menggelar sosialisasi mengenai tata tertib bagi Tahanan/Narapidana berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh tahanan mengenai aturan-aturan yang berlaku di dalam lapas serta pentingnya disiplin dalam menjalani masa pidana, (13/01/2025).
Dalam sosialisasi yang berlangsung, petugas Lapas Luwuk secara detail menjelaskan poin-poin penting dalam Permenkumham No. 8 Tahun 2024. Materi yang disampaikan meliputi hak dan kewajiban tahanan, sanksi pelanggaran, serta mekanisme pengaduan. Selain itu, sesi tanya jawab juga dibuka untuk memberikan kesempatan kepada tahanan agar lebih memahami peraturan yang baru.
Kepala Lapas Luwuk, Efendi Wahyudi, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan kondusif. "Dengan memahami tata tertib yang berlaku, diharapkan para WBP dapat lebih disiplin dan memanfaatkan waktu selama menjalani masa pidana untuk memperbaiki diri," ujar Kepala Lapas.
Kasubsi Poltatib, Lonaike Sunang mengatakan dengan disiplin dan standar yang harus Lakukan oleh WBP di harapkan bisa menjaga keamanan dan ketertiban. Selain itu, tujuan lainnya adalah membuat WBP lebih memahami tanggung jawab mereka terhadap diri mereka sendiri, terhadap sesama narapidana, dan kepada Petugas Lapas. Dok/Humas-LPLuwuk
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H