Luwuk - Menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Nomor : PAS-2515.PK.08.05 TAHUN 2024 dalam rangka peningkatan kewaspadaan jelang Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025, Bertempat di Ruang Kalapas, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk menggelar breafing persiapan peningkatan kewaspadaan jelang NATARU,(18/12).
Rapat dihadiri Kalapas dan seluruh pejabat struktural baik eselon IV maupun V, dengan fokus utama pembahasan, memastikan pengawasan yang ketat selama periode Natal dan Tahun Baru guna menjaga keamanan dan ketertiban.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Kalapas Luwuk, Efendi Wahyudi, A.Md.I.P.,S.Sos.,M.Si., menekankan pentingnya pelaksanaan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) terkait peningkatan pengawasan Natal dan Tahun Baru (NATARU). "Kita harus lebih waspada dan melakukan pengawasan yang lebih ketat, mengingat potensi gangguan yang dapat timbul selama perayaan tahun baru. Kita juga perlu memastikan seluruh fasilitas dan area Lapas dalam keadaan aman, serta bebas dari potensi gangguan yang dapat mengganggu keamanan," ujarnya dalam arahan.
Memastikan keamanan dan ketertiban di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, Menteri IMIPAS memberikan sejumlah arahan penting yang disampaikan oleh Kalapas dalam breafing.
Arahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan guna mencegah terjadinya gangguan yang dapat merusak stabilitas di dalam maupun sekitar lembaga pemasyarakatan. Beberapa point penting arahan Menteri IMIPAS yaitu :
1. Peningkatan Pengamanan 24 Jam
2. Koordinasi dengan Instansi Terkait
3. Penguatan Kegiatan Intelijen
4. Perkuat Regu Pengamanan
5. Optimalisasi Satops Patnal Pas
6. Penugasan Kepala Lapas/Rutan/LPKA di Tempat Tugas
7. Penangguhan Cuti Petugas
8. Pengawasan Pengamanan yang Ketat
9. Peningkatan Frekuensi Penggeledahan
10. Penyesuaian Layanan Kunjungan
Menteri IMIPAS, Drs. Agus Andrianto, S.H.,M.H., juga menegaskan pentingnya pengaturan layanan kunjungan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022. Penyesuaian mekanisme kunjungan secara tatap muka akan dilakukan untuk memastikan bahwa tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat membahayakan keamanan.
Dengan langkah-langkah tersebut, Menteri IMIPAS berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Lapas/Rutan/LPKA dapat bekerja sama dengan baik untuk menciptakan suasana yang aman, terkendali, dan nyaman selama masa perayaan Natal dan Tahun Baru.
Senada dengan Menteri, Kalapas mengingatkan agar petugas lebih berhati-hati dalam mengawasi titik-titik strategis di dalam Lapas guna mencegah penyelundupan barang terlarang. "Pengawasan gerak-gerik penghuni Lapas juga perlu dilakukan secara maksimal untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya.
Selain itu, Kalapas juga menekankan pentingnya kelancaran pemberian remisi Natal kepada penghuni Lapas yang memenuhi syarat. Bidang terkait diminta untuk terus melakukan validasi terhadap data penghuni yang berhak mendapatkan remisi sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar prosesnya bisa berjalan lancar dan tepat waktu.
Dalam rapat tersebut, Kalapas juga mengumumkan implementasi Kepmen IMIPAS tentang Lambang dan Cap Dinas baru yang mulai diterapkan hari ini. "Kami akan memastikan bahwa cap baru ini digunakan pada seluruh dokumen administrasi serta surat-surat keluar untuk meningkatkan profesionalitas dan keabsahan dokumen yang diterbitkan oleh Lapas," ungkap Kalapas.