Luwuk - Penggeledahan rutin kembali dilaksanakan di blok hunian Lapas Kelas IIB Luwuk Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, (16/12/2024).
Pelaksanaan kegiatan penggeledahan Blok Hunian ini rutin di laksanakan, sesuai Perintah Harian dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta dalam rangka Deteksi Dini gangguan Kamtib.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas IIB Luwuk, Efendi Wahyudi beserta jajaran staff dan regu pengamanan. Para petugas menyisir kamar hunian agar tidak ada barang terlarang sesuai aturan yang berlaku. Tim penggeledahan berhasil mengamankan sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, seperti senjata tajam, sendok besi, botol kaca, kabel, mancis gas, dan charger hp serta tidak ditemukan narkoba atau handphone. Barang terlarang yang ditemukan kemudian dimusnahkan langsung.
Efendi menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan ini akan terus dilakukan secara berkala. "Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas. Penggeledahan rutin ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami untuk menciptakan Lapas yang aman dan nyaman," tegasnya.
Penggeledahan dilakukan dengan memeriksa badan warga binaan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang dan kamar hunian. Penggeledahan dilakukan dengan humanis dan bersahabat sehingga warga binaan tidak merasa terganggu dengan kegiatan tersebut. Red/Humas-LPLuwuk
#Hermansyah Siregar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H