Hak Asasi Manusia (P2HAM) dari Kementerian Hak Asasi Manusia. Penghargaan tersebut diberikan melalui Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia dengan nomor MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Lapas Kelas IIB Luwuk dalam melaksanakan pelayanan publik yang menghormati dan melindungi hak asasi manusia (14/12).
Luwuk - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk kembali berhasil meraih predikat Pelayanan Publik BerbasisPemberian predikat P2HAM ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KEMENIMIPAS) untuk mendorong seluruh unit kerja, khususnya di sektor pemasyarakatan, agar senantiasa menegakkan hak asasi manusia dalam setiap aspek pelayanan. Hal ini juga menjadi bukti bahwa Lapas Kelas IIB Luwuk telah memenuhi standar pelayanan publik yang menghormati martabat setiap individu.
Kalapas Luwuk, Efendi Wahyudi, A.Md.I.P.,S.Sos.,M.Si ditemui diruang kerjanya, mengungkapkan rasa syukurnya atas penghargaan yang diterima. "Predikat ini bukan hanya sebagai prestasi, tetapi juga sebagai motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada para warga binaan. Kami akan terus berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, guna menciptakan lingkungan yang lebih humanis dan rehabilitatif," ujarnya.
Beliau menambahkan bahwa penghargaan ini juga merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Luwuk yang telah bekerja dengan penuh dedikasi dalam memastikan hak-hak warga binaan terlindungi. "Ke depan, kami akan terus berupaya agar Lapas Luwuk dapat menjadi contoh dalam memberikan pelayanan yang berbasis hak asasi manusia," imbuhnya.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, S.H.,M.H., turut memberikan apresiasi atas pencapaian Lapas Luwuk. Dalam keterangannya, Kakanwil Sulteng menyatakan bahwa penghargaan ini adalah langkah positif dalam rangka reformasi pemasyarakatan di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.
"Predikat P2HAM ini merupakan bukti nyata bahwa Lapas Luwuk telah melaksanakan prinsip-prinsip pemasyarakatan yang berkeadilan dan menghormati hak-hak asasi manusia. Kami berharap, ini menjadi contoh bagi unit pemasyarakatan lainnya di wilayah Sulteng untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan standar HAM," tutur Hermansyah.
Dengan diraihnya predikat P2HAM, Lapas Kelas IIB Luwuk semakin menunjukkan komitmennya dalam menciptakan layanan yang lebih humanis, memperhatikan kesejahteraan warga binaan, dan mendukung reformasi di sektor pemasyarakatan. Red/Humas-LPLuwuk
#kanwilkemenkumhamsulteng
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H