Mohon tunggu...
Lapas Luwuk
Lapas Luwuk Mohon Tunggu... Administrasi - Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kalapas Luwuk Gelar Razia Blok Hunian dan Tes Urine di Lapas Kelas IIB Luwuk Dalam Rangka Jalankan Instruksi DIRPAMINTEL Kementerian IMIPAS

20 November 2024   14:00 Diperbarui: 20 November 2024   14:05 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas LP Luwuk

Luwuk- Dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Pengamanan dan Intelijen No. PAS.5-UM.01.01-237 tentang Pelaksanaan Razia Blok Hunian dan Tes Urine di Lapas dan Rutan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk melaksanakan razia blok hunian di Blok RTH Lalong serta pelaksanaan tes urine terhadap pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (19/11).

Razia dipimpin langsung oleh Kalapas Luwuk, Efendi Wahyudi, A.Md.I.P.,S.Sos.,M.Si didampingi Ka. KPLP, Andi Abdul Muis, SH., Kasi Adm Kamtib I Putu Arta Wibawa, S.H., Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib, Lonaike Sunang, S.H serta Anggota Satops Patnal.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan di lingkungan pemasyarakatan, sesuai dengan Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) dalam program Akselerasi Pemasyarakatan.

Penggeledahan menyasar Blok RTH Lalong, dan ditemukan sejumlah barang terlarang, antara lain handphone, sendok besi, headset bluetooth, powerbank, martil, obeng, hingga pisau rakitan. Barang-barang tersebut langsung diinventarisir untuk kemudian dimusnahkan.

Selain penggeledahan, tes urine acak juga dilakukan terhadap pegawai dan WBP. Hasilnya, dua orang pegawai dan tiga orang WBP dinyatakan negatif dari narkoba. Kegiatan ini menegaskan komitmen Lapas Kelas IIB Luwuk dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Kalapas dalam kesempatannya mengatakan bahwa razia kali ini dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dan juga dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan,

"Razia ini kita laksanakan dengan prinsip 3+1 back to basic dimana kita harus mengedepankan deteksi dini, pemberantasan narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum. Selain itu Permenkumham no 8 tahun 2024 masih menjadi acuan kita dalam bertindak, sebab regulasi Kementrian IMIPAS masih sementara dirampungkan" pungkas beliau usai menutup kegiatan razia.

Selama kegiatan berlangsung dilakukan pengambilan gambar sebagai dokumentasi untuk pelaporan ke atasan. Suasana di Lapas Luwuk terpantau aman dan kondusif. Red/Humas-LPLuwuk

#kanwilkemenkumhamsulteng

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun