Mohon tunggu...
Lapas Luwuk
Lapas Luwuk Mohon Tunggu... Administrasi - Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Jalankan Program PB dan CB, Lapas Luwuk Bebaskan 3 Orang WBP

21 Oktober 2024   12:49 Diperbarui: 21 Oktober 2024   12:51 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas LP Luwuk

Luwuk - Senin, Lapas Kelas IIB Luwuk UPT Kanwil Kemenkumham Sulteng Mengeluarkan 3 (tiga) Orang Narapidana yang telah memenuhi syarat untuk Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat, (21/10).


Sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-1829. PK.05.09 Tahun 2024, Tanggal 04 September 2024 Tentang Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat Narapidana. 3 Orang WBP tersebut dibebaskan setelah Petugas Registrasi melengkapi persyaratan Administrasi dan di tandatangani oleh Kepala Lapas Luwuk.

Staf registrasi mengikuti alur syarat Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat dengan membawa warga binaan tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Banggai dan Bapas Luwuk, dalam rangka menyerahkan Narapidana tersebut menjadi klien dalam pengawasan Bapas maupun Kejaksaan, setelah bebas bersyarat nanti. Kedua WBP tetap menjalankan syarat pasca bebas, yaitu wajib lapor sesuai jangka waktu yang di tentukan.

Pemberitahuan Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat(PB) dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Banggai, dengan dikeluarkannya surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat atau P-52 dari kejaksaan.

Penyerahan Narapidana dilaksanakan di Bapas Luwuk kepada Petugas PK Bapas. Narapidana dikeluarkan setelah melewati beberapa pemeriksaan sesuai SOP yang berlaku. Red/Humas-LPLuwuk

#kanwilkemenkumhamsulteng
#hermansyahsiregar

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun