Luwuk - Senin, Lapas Kelas IIB Luwuk UPT Kanwil Kemenkumham Sulteng Mengeluarkan 3 (tiga) Orang Narapidana yang telah memenuhi syarat untuk Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat, (21/10).
Sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-1829. PK.05.09 Tahun 2024, Tanggal 04 September 2024 Tentang Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat Narapidana. 3 Orang WBP tersebut dibebaskan setelah Petugas Registrasi melengkapi persyaratan Administrasi dan di tandatangani oleh Kepala Lapas Luwuk.
Staf registrasi mengikuti alur syarat Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat dengan membawa warga binaan tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Banggai dan Bapas Luwuk, dalam rangka menyerahkan Narapidana tersebut menjadi klien dalam pengawasan Bapas maupun Kejaksaan, setelah bebas bersyarat nanti. Kedua WBP tetap menjalankan syarat pasca bebas, yaitu wajib lapor sesuai jangka waktu yang di tentukan.
Pemberitahuan Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat(PB) dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Banggai, dengan dikeluarkannya surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat atau P-52 dari kejaksaan.
Penyerahan Narapidana dilaksanakan di Bapas Luwuk kepada Petugas PK Bapas. Narapidana dikeluarkan setelah melewati beberapa pemeriksaan sesuai SOP yang berlaku. Red/Humas-LPLuwuk
#kanwilkemenkumhamsulteng
#hermansyahsiregar
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI