Mohon tunggu...
Lapas Luwuk
Lapas Luwuk Mohon Tunggu... Administrasi - Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Edukasi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 Kepada Tahanan Baru, Staf KPLP Lapas Luwuk Sosialisasikan Hak dan Kewajiban

16 Oktober 2024   13:54 Diperbarui: 16 Oktober 2024   14:03 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas LP Luwuk

Luwuk - Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Standar Mapenaling Tahanan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk Andi Abdul Muis melalui staf KPLP, laksanakan kegiatan mepenaling terhadap Tahanan baru di Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Luwuk, Rabu (16/10).

Kegiatan Mapenaling meliputi kegiatan sosialisasi regulasi, olahraga, asesmen dan pemberian materi pembinaan yang lain. Staf KPLP An. Razak dibantu Anggota Regu Penjagaan gelar sosialisai Hak dan Kewajiban sesuai dengan Peraturan menteri Hukum Dan HAM No. 8 Tahun 2024. Sosialisasi dihadiri oleh 8 Orang Tahanan Baru. Kegiatan diawali dengan pendataan indentitas WBP kemudian dilanjutkan dengan  sosialisasi.

Mapenaling ini adalah kegiatan Masa Pengamatan, Pengenalan dan Penelitian Lingkungan bagi tahanan yang dilaksanakan
oleh Petugas Pelayanan Tahanan dan Petugas Pengamanan. Mapenaling bertujuan untuk membantu Petugas dalam membuat penilaian evaluasi terhadap tahanan. Selain itu Mapenaling juga dimaksudkan untuk Memperkenalkan lingkungan Lapas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), serta memberikan pemahaman kepada Tahanan terkait hak dan kewajibannya di dalam Lapas.

Kalapas Kelas IIB Luwuk, Efendi Wahyudi, A.Md.,I.P.,S.Sos.,M.Si mengatakan bahwa dalam masa pengenalan lingkungan  (Mapenaling) di lapas Luwuk, Tahanan Baru usai diregistrasi dan berstatus WBP Lapas Luwuk wajib mengikuti segala ketentuan di lembaga pemasyarakatan.

"Kami sebagai petugas pemasyarakatan akan menjamin Hak WBP terutama para tahanan, namun mohon Ikuti segala aturan yang berlaku, jangan melanggar aturan" Pungkas Kalapas. Red/Humas-LPLuwuk

#kanwilkemenkumhamsulteng
#hermansyahsiregar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun