Mohon tunggu...
Lapas Luwuk
Lapas Luwuk Mohon Tunggu... Administrasi - Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kasibinapigiatja Lapas Luwuk Hadiri Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilu Tahun 2024

25 September 2024   08:49 Diperbarui: 25 September 2024   08:58 838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Luwuk

Luwuk - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk UPT Kanwil Kemenkumham Sulteng, diwakili Kasibinapigiatja Taufiq, S.A.P., hadiri Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Tahun 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum.

Turut hadir dalam kegiatan yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Banggai, Unsur Forkopimda se kabupaten banggai, Kapolres Banggai, Dandim 1308 Luwuk, Kajari Kab. Banggai, Kepala Kantor Pajak Kab. Banggai, Kemenag Kab. Banggai, Danpos Lanal, Awak Media serta perwakilan 18 Parpol juga masing-masing calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Banggai beserta pendukungnya.

Rapat Pleno Dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Banggai yaitu Bapak Santo Gotia, dengan didampingi Komisioner Lainnya. Agenda kegiatan diawali dengan pembukaan,  pembacaan doa, menyanyikan lagu Indonesia raya beserta jinggel Pilkada Tahun 2024 Kab. Banggai, pembacaan tata tertib dan aturan, serta pengundian dan penetapan nomor urut.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut yaitu :
-Nomor Urut 1 Pasangan Calon Bupati Amiruddin Tomoreka dan Calon Wakil Bupati Furqanuddin Masulili
-Nomor urut 2 Pasangan Calon Bupati Herwin Yatim bersama Calon Wakil Bupati Heppy Yerimia
-Nomor urut 3 Pasangan Calon Bupati Sulianti Murad dan Calon Wakil Bupati Bali Mang.

Kasi Binapigiatja menerangkan bahwa kehadiran lapas dalam setiap kegiatan baik di KPU dan Bawaslu pada penyelenggaraan pemilu 2024, didasari atas amanat UU No 22 Tahun 2022 dan Peraturan KPU No 7 Tahun 2022.

"UU No 22 secara jelas memberikan kesempatan kepada Seluruh WBP yang telah memenuhi syarat, untuk memberikan Hak Pilih pada Pemilihan Umum. Sementara PKPU No 7 Tahun 2022 mengamanatkan lapas sebagai Lokasi Khusus (Loksus) Pada Pemilihan Umum" terang Kasibinapigiatja.

Kehadiran seluruh elemen masyarakat saat pengambilan nomor di kantor KPU, merupakan wujud partisipasi semua masyarakat serta pemerintah dalam mensukseskan Pemilu Kepala Daerah Tahun 2024 yang bersahaja dan riang gembira.

Kegiatan ditutup dengan sambutan dari ketiga calon Bupati dan Wakil Bupati juga fhoto bersama. Seluruh agenda berjalan lancar. Red/Humas-LPLuwuk

#kanwilkemenkumhamsulteng
#hermansyahsiregar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun