Mohon tunggu...
Lapas Luwuk
Lapas Luwuk Mohon Tunggu... Administrasi - Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Keluarga Besar Lapas Luwuk Turut Bangga Atas Gelar Tadulako yang Dinobatkan Kepada Kakanwil Kemenkumham Sulteng

11 September 2024   07:48 Diperbarui: 11 September 2024   07:50 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Kanwil Sulteng

Tadulako merupakan gelar pemberian oleh masyarakat adat di Sulawesi Tengah, kepada seseorang yang memiliki jiwa kepemimpinan. Secara konkret Tadulako berarti pemimpin, dan menurut sifatnya berarti keutamaan. Dengan demikian tadulako adalah pemimpin yang memiliki sifat-sifat keutamaan (adil, bijaksana, jujur, cerdas, berani, bersemangat, pengayom, pembela kebenaran).

Luwuk-Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, Efendi Wahyudi, A.Md.I.P.,S.Sos.,M.Si bersama seluruh jajarannya merasa bangga atas penganugerahan gelar adat "Tadulako" oleh Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulawesi Tengah Kepada Kakanwil Kemenkumham Sulteng Bapak Hermansyah Siregar, S.H.,M.H di Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Selasa (10/09).

Menurut Efendi Wahyudi, kami turut senang dan bangga atas penghargaan tersebut. Bahwa ternyata, Pencapaian Kakanwil Kemenkumham Sulteng tidak semata hanya untuk masyarakat pada umumnya, lebih dari itu masyarakat adatpun senang dengan kepemimpinan beliau di tanah Tadulako. Hal ini terbukti dengan gelar adat yang diberikan oleh BMA Sulawesi Tengah.

"Kami semua sangat senang dan bangga atas pencapaian Bapak Kakanwil, hinggah memperoleh gelar Tadulako oleh Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah" ucap Kalapas Luwuk.

Acara Penganugerahan dihadiri oleh para pemuka adat, tokoh masyarakat, serta jajaran pimpinan dari Kanwil Kemenkumham Sulteng. Gelar adat ini merupakan penghargaan kepada Pimpinan lembaga  yang  peduli dengan Keberagaman Budaya berbasis kearifan lokal Daerah  Sulawesi Tengah  dan salah satu tokoh yang dinilai telah berjasa dalam melestarikan adat istiadat dan menjaga keharmonisan sosial di wilayah Sulawesi Tengah.

Gubernur Sulawesi Tengah juga sebelumnya memberikan mandat kepada Bapak Hermansyah Siregar sebagai Salah satu Dewan Penasehat Adat Provinsi Sulawesi Tengah yang tertuang pada SK Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 430/449/Dis-Dikbud-G.ST/2019 tentang Pengurus Badan Musyawarah adat ( BMA ) Provinsi Sulawesi Tengah Periode Tahun 2019-2024.

Hermansyah Siregar mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan serta penganugerahan tersebut. Ia menegaskan bahwa gelar adat ini menjadi motivasi bagi dirinya dan Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk terus berperan aktif dalam melestarikan adat istiadat dan kearifan lokal.

"Penganugerahan gelar Tadulako ini adalah kehormatan besar bagi saya. Ini juga merupakan amanah untuk terus memperjuangkan pelestarian adat serta memastikan nilai-nilai luhur budaya tetap hidup di tengah masyarakat kita," ujar Kakanwil Pada Acara Penganugerahan tersebut.

Sekretaris BMA Sulawesi Tengah, Ardiansyah, yang juga turut hadir dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa gelar Tadulako diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Hermansyah dalam memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat adat di Sulawesi Tengah. "Gelar Tadulako ini adalah simbol penghargaan tertinggi dari kami. Kami melihat kepemimpinan beliau yang selalu mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan harmonisasi dengan masyarakat adat. Kami berharap hubungan ini akan semakin kuat di masa mendatang," kata Ardiansyah.

Sebagai Satuan Kerja di lingkup Kanwil Kemenkumham Sulteng, Lapas Luwuk akan beriringan dengan program Kakanwil dalam rangka menjaga hubungan dengan masyarakat adat. Red/Humas-LPLuwuk

#kanwilkemenkumhamsulteng
#hermansyahsiregar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun