Luwuk - Senin, 09 September 2024 Pukul 14.00 Wita Ka.KPLP Lapas Luwuk Andi Abdul Muis, S.H., bersama Kasi Adm.Kamtib I Putu Arta Wibawa, S.H., didampingi Kasubsi Pelaporan Loinangke Sunang, S.H., dan petugas Blok Wanita An. Indri sambangi Blok Wanita sosialisasikan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024, tegaskan tata tertib bagi WBP Wanita.
Ka.KPLP memaparkan larangan serta sanksi penindakan bagi WBP yang melanggar tata tertib di Lapas terutama bagi WBP yang tidak mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai arahan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024.
Senada dengan Ka.KPLP, Ka.Kamtib menjelaskan tentang Pasal 46 Ayat 3 Â Permenkumham Nomor 08, yang mana disebutkan bahwa mbuat keributan, melawan petugas, tidak mengikuti program pembinaan, mencoba memasukkan barang terlarang termasuk mencoba melarikan diri akan mendapatkan ganjaran sanksi tingkat berat.
Kalapas berharap bahwa dengan rutin dilaksanakannya Kegiatan sosialisasi oleh Lapas Luwuk, maka kami berharap seluruh WBP dapat memahami system pemasyarakatan yang telah diatur Undang-undang beserta turunannya. Setiap pelanggaran oleh WBP yang dibuat akan mendapatkan ganjaran sesuai aturan yang berlaku.
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, juga berharap edukasi dan sosialisasi rutin di lembaga pemasyarakatan, sebagai upaya dalam memitigasi resiko memiliki dampak yang signifikan terhadap jalannya system Pemasyarakatan.
Sosialisasi berjalan lancar serta mampu difahami dan terserap baik oleh seluruh WBP wanita, Lapas dalam keadaan aman dan kondusif.
#hermansyahsiregar
#kanwilkemenkumhamsulteng
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H