Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan sudah seyogyanya memberikan berbagai macam edukasi dan materi kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menyangkut hak, kewajiban, serta larangan.
Luwuk - Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Kelas IIB Luwuk, Andi Abdul Muis, S.H., dibantu staf KPLP berikan edukasi dan laksanakan pengisian form deteksi dini terhadap 10 orang Tahanan di ruang KPLP, Senin (09/09).
Kegiatan dibagi dalam dua sesi, tiap sesi terdiri dari 5 Orang Tahanan. Dalam arahannya Ka.KPLP menyampaikan terkait hal-hal yang menjadi Kewajiban dan Larangan Bagi Tahanan dalam masa perkenalan lingkungan selama 7 hari di blok Mapenaling. Setelah diberikan arahan, WBP kemudian diarahkan ke dalam ruangan untuk melakukan wawancara guna pengisian form deteksi dini.
Edukasi dimaksudkan sebagai motivasi bagi WBP agar mengetahui tentang hak, kewajiban serta larangan selama masa pembinaan. Selain itu, dilaksanakannya pengisian form deteksi dini terhadap tahanan, yaitu guna memetakan resiko serta perlakuan terhadap masing-masing WBP tersebut.
Dalam arahannya Ka.KPLP menekankan terkait UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dijelaskan bahwa pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.
"Kami tidak bosan memberikan arahan kepada kalian sebagai warga binaan. Melekat dalam tugas pokok kami sebagai pembina dan pengawas, untuk menjadikan kalian lebih baik saat bebas nanti" terang Ka.KPLP.
Kalapas Luwuk, Efendi Wahyudi mendukung penuh apa yang dilaksanakan oleh Ka.KPLP menurutnya pembinaan kepribadian juga bisa dilakukan oleh seluruh petugas pemasyarakatan karena tugas tersebut telah melekat pada setiap diri masing-masing.
"Pembinaan kepribadian tidak mesti harus dilaksanakan secara formal, apa yang telah dilakukan Ka.KPLP sudah merupakan salah satu perwujudan dari Pembinaan Kepribadian" jelasnya.
Kakanwil Kemenkumham apresiasi terhadap pelaksanaan system pemasyarakatan yang telah dilakukan oleh Lapas Kelas IIB Luwuk, menurutnya sebagai petugas kita harus lebih profesional mengawasi dan menjalankan fungsi pemasyarakatan. Red/Humas-LPLuwuk
#kanwilkemenkumhamsulteng
#hermansyahsiregar
#pembinaan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H