Luwuk - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk Kanwil Kemenkumham Sulteng kembali memberikan kesempatan kepada warga binaannya untuk kembali ke tengah masyarakat. Hari ini, (3/9/24), sejumlah tiga orang warga binaan dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan cuti bersyarat. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-1758.PK.05.09 Tahun 2024 tentang cuti bersyarat Narapidana.
Keputusan ini didasarkan pada hasil asesmen yang menunjukkan bahwa mereka telah menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan dan siap untuk kembali ke masyarakat.
Kepala Lapas Luwuk, Efendi Wahyudi, menyampaikan bahwa pemberian cuti bersyarat ini merupakan bentuk apresiasi terhadap upaya warga binaan dalam mengikuti program pembinaan yang intensif. "Kami berharap mereka dapat menjadi anggota masyarakat yang lebih baik setelah ini," ujarnya.
Sebelum mendapatkan hak ini, para warga binaan telah mengikuti berbagai program pembinaan, seperti pelatihan keterampilan, konseling, dan kegiatan keagamaan. Tujuannya adalah untuk membekali mereka dengan kemampuan hidup mandiri dan mencegah terjadinya tindak pidana berulang.
Lapas Luwuk sendiri berharap agar para mantan warga binaan ini dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan dengan sebaik-baiknya. Dukungan dari keluarga dan masyarakat sangat dibutuhkan agar mereka dapat beradaptasi kembali dengan kehidupan di luar lembaga pemasyarakatan. Red/Humas_LPLuwuk
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H