Mohon tunggu...
Lapas Luwuk
Lapas Luwuk Mohon Tunggu... Administrasi - Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pantau Hasil Karya WBP, Ini Kata Kalapas Luwuk

15 Agustus 2024   14:11 Diperbarui: 15 Agustus 2024   14:14 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga Pemasyarakatan adalah instansi yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.


Luwuk - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk UPT Kanwil Kemenkumham Sulteng, Efendi Wahyudi, A.Md.I.P, S.Sos., M.Si., didampingi Ka.KPLP, Bahtiar, S.H., Kasi Binapigiatja, Taufiq, S.A.P., dan Ka. TU, Muh. Natsir, S.H., Pantau Hasil Pembinaan Kemandirian yaitu Kerajinan Tangan berupa, Tas Rajutan, Tempat Tisu dan Ballpoint, Rak, Kursi, Meja, kandang hewan, juga Hiasan ruang tamu di Stand Pameran Lapas Kelas IIB Luwuk, Rabu (15/08).

Pemantauan dilakukan untuk memastikan kondisi karya warga binaan layak dipamerkan atau tidak. Kalapas mengapresiasi hasil karya tersebut, menurut beliau Produk ini akan ditampilkan kepada Unsur Forkompinda dan mitra kerja lapas Luwuk saat menghadiri pelaksanaan upacara 17 Agustus dan penyerahan Remisi di lapas Luwuk.

Saat pemantauan Kalapas menyarankan pemberian label produk hasil kerajinan warga binaan tersebut. "Pemberian label ini adalah upaya Lapas mempromosikan hasil karya Warga Binaan yang juga merupakan bagian dari pembinaan kemandirian di Lapas Kelas IIB Luwuk" ucapnya.

Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan merupakan sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.

Pasal 9 UU No 22 Tahun 2022 menguatkan proses pembinaan Kemandirian kepada warga binaan, dimana pasal tersebut menyebutkan bahwa salah satu hak narapidana yaitu mendapatkan pembinaan dan jaminan keselamatan kerja serta upah/premi dari hasil bekerja tersebut.

Kalapas berharap hasil karya Warga Binaan ini dapat menjadi sumber PNBP Kantor juga penghasilan bagi warga binaan sesuai dengan ketentuan berlaku. Red/Humas-LPLuwuk

#kanwilkemenkumhamsulteng
#hermansyahsiregar

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun