Luwuk - Kamis, 1 Agustus 2024, Setelah kemarin dilaksanakan Penggeledahan bersama unsur Aparat Penegak Hukum (APH) (22/07), Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk  dipimpin langsung Ka. Adm Kamtib, I Putu Arta Wibawa, S.H., kembali laksanakan penggeledahan rutin di blok Tipikor.
Ka. Adm Kamtib yang juga selaku Plh. Kalapas melaksanakan penggeledahan bersama Ka KPLP, Bahtiar, S.H., didampingi Kasubsi Keamanan, Andi Abdul Muis, S.H., dan Kasubsi Pelaporan, Loinangke Sunang, S.H., serta seluruh staf Kamtib dan KPLP. Penggeledahan menyisir 1 Blok yang menjadi target yaitu Blok Tipikor.
Saat penggeledahan ditemukan beberapa barang yang dilarang penggunaannya, barang tersebut yaitu :
1. Gunting
2. Sendok
3. Kater
4. Gelas
5. Mangkok
Hasil penggeledahan tersebut dikumpulkan untuk kemudian didokumentasikan sebagai laporan ke pimpinan. Usai pendokumentasian, Â hasil penggeledahan tersebut dimusnahkan oleh Kasubsi Keamanan.
Seperti diketahui hasil temuan tersebut dapat menyebabkan gangguan kamtib didalam lapas, sehingga plh. Kalapas bersama Ka.KPLP menyarankan untuk segera memusnahkannya.
Sejak penggeledahan sampai berakhir penggeledahan suasana lapas terpantau dalam kondisi aman dan kondusif. Dilaksanakannya penggeledahan selain sebagai kegiatan rutin/terjadwal, juga upaya lapas dalam menertibkan barang-barang terlarang masuk dan digunakan oleh warga binaan. Red/Humas-LPLuwuk
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H