Mohon tunggu...
Lapas Luwuk
Lapas Luwuk Mohon Tunggu... Administrasi - Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Implementasikan UU No.22 Tahun 2022, Kasubsi Bimbingan Kerja Lapas Luwuk Adakan Pembinaan Kemandirian Bagi Warga Binaan

30 Juli 2024   14:18 Diperbarui: 30 Juli 2024   14:29 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Luwuk

Amanat UU No 22 Tahun 2022 Mengatakan bahwa pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.

Luwuk - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk adalah satuan kerja Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng, dibawah pimpinan Bapak Efendi Wahyudi, A.Md.I.P.,S.Sos.,M.Si melalui Subseksi Bimbingan Kerja, Alvent Panglamba, S.H., gelar pembinaan kemandirian bagi warga binaan Lapas Luwuk, Selasa, 30 Juli 2024.

Pembinaan dilaksanakan pada 3 titik pekerjaan yaitu, meubelair, pangkas rambut, dan perkebunan. Kasubsi Bimker dengan dibantu 2 orang staf kegiatan kerja, Robert dan I Gede Andika laksanakan pengawasan bagi warga binaan Asimilasi yang sedang lakukan kegiatan kerja.

Sesuai amanat undang-undang dikatakan bahwa, pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial. Artinya bahwa segala kegiatan baik itu pembinaan kerohanian maupun kemandirian bagi warga binaan lapas Luwuk perlu digalakkan.

Pembinaan kemandirian dilaksanakan untuk menjalankan sistem pemasyarakatan secara masif di lapas kelas IIB Luwuk. Olehnya, kalapas melalui Kasubsi kegiatan kerja mengadakan 3 item pembinaan ini, sebagai wujud dalam mengimplementasikan apa yang telah di amanatkan Undang-undang.

Kalapas mengatakan bahwa "pembinaan dilaksanakan guna memberikan ilmu, bekal bekerja kepada warga binaan, agar setelah bebas/selesai menjalani pidana, yang bersangkutan mampu membuka lapangan usaha sehingga dapat menghidupi dirinya sendiri dan keluarga" ujarnya.

Kasubsi Bimker menyampaikan bahwa "Kegiatan kemandirian ini kita fokuskan pada usaha yang mendapatkan profit untuk disetor ke kas negara" ucapnya.

Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa Pengecekan dan pengawasan terhadap WBP yang bekerja pada kegiatan kemandirian yaitu untuk memastikan WBP tersebut bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh serta memastikan WBP berada di tempat, sehingga situasi lapas tetap aman dan kondusif tutupnya. Red/Humas-LPLuwuk

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun