Mohon tunggu...
Lapas Luwuk
Lapas Luwuk Mohon Tunggu... Administrasi - Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Momentum di Hari Nasional, Kalapas Luwuk Berikan Pengurangan Masa Pidana Kepada 1 Orang Anak Binaan

24 Juli 2024   08:13 Diperbarui: 24 Juli 2024   08:25 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Luwuk

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-1424.PK.05.04 bg2 Tahun 2024 Tentang Pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional (PMP HAN) Tahun 2024, Kalapas di dampingi oleh Pejabat Struktural Lapas Luwuk serta PK Bapas, Dwiki Aprilian Putra S.Psi, & Aprillicia Andani Tampubolon S.H selaku Pembimbing Kemasyarakatan anak berikan remisi (pengurangan masa pidana) kepada 1 orang   Anak Binaan.
Luwuk - Bertempat di Ruang Rapat Lapas Kelas IIB Luwuk, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk UPT Kanwil Kemenkumham Sulteng, Efendi Wahyudi, A.Md.I.P.,S.Sos.,M.Si Laksanakan Pemberian Pengurangan Masa Pidana (Remisi) bagi 1 Orang Anak Binaan, Selasa (23/07).

Didampingi oleh Pejabat Struktural Lapas Luwuk serta PK Bapas, Dwiki Aprilian Putra S.Psi, & Aprillicia Andani Tampubolon S.H selaku Pembimbing Kemasyarakatan anak binaan lapas, Kalapas serahkan SK remisi kepada 1 Orang Anak Binaan dengan nomor: PAS-1424.PK.05.04 Tahun 2024.

Kegiatan ini diawali dengan membacakan Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dibacakan oleh Bapak Efendi Wahyudi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk.

Melalui Kalapas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengungkapkan "Sesuai dengan Sub Tema Hari Anak Nasional Tahun 2024, dalam pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan, Petugas Pemasyarakatan harus dapat mengedepankan penanaman Pancasila di Hari Anak Binaan, sehingga nilai-nilai luhur yang telah diwariskan oleh The Founding Fathers dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari Anak Binaan" ungkap beliau.

Setelah sambutan acara dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional (PMP HAN) Tahun 2024 Secara Simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk kepada 1 (satu) Anak Binaan.

Pemberian remisi ini merupakan amanat UU nomor 20 Tahun 2022 sebagaimana dijelaskan pada Pasal 13 Ayat 1 Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
a. pengurangan masa pidana;
b. asimilasi;
c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
d. cuti bersyarat;
e. cuti menjelang bebas;
f. pembebasan bersyarat; dan
g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. berkelakuan baik;
b. aktif mengikuti program Pembinaan; dan
c. telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

1 Orang Anak Binaan Lapas Luwuk tersebut dipandang telah cukup memenuhi persyaratan tertentu, sebagaimana dijelaskan pada pasal 13 ayat 2 UU No 22 Tahun 2022. Sehingga kalapas melalui Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja berdasarkan litmas dari Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas Luwuk, mengusulkan untuk pemberian remisi.

Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Bapak Hermansyah Siregar, S.H., M.H menyampaikan bahwa anak binaan berdasarkan pasal 61 Ayat 2 dalam UU Nomor 22 Tahun 2024 merupakan kelompok berkebutuhan khusus sehingga pada momentum hari besar ini mereka wajib mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah sebagai bentuk perhatian, jelasnya.

Untuk kita ketahui bersama dikutip dari laman rri.co.id, Hari Anak Nasional merupakan momen hari istimewa untuk melindungi serta membina anak dan generasi muda sebagai penerus bangsa. Sehingga oleh Pemerintah Hari Anak Nasional (HAN) diperingati masyarakat Indonesia setiap tahun, tepatnya pada 23 Juli.

Kegiatan Pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional (PMP HAN) Tahun 2024 Kepada Anak Binaan, berjalan dengan lancar. Red/Humas-LPLuwuk

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun