Banggai - Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk UPT Kanwil Kemenkumham Sulteng Efendi Wahyudi beserta jajarannya memberikan pengarahan kepada seluruh warga binaan wanita di blok pada hari ini, 18/7/2024. Pengarahan ini bertujuan untuk menyampaikan kembali terkait dengan larangan dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh para warga binaan selama menjalani masa hukuman di lapas.
Dalam pengarahan tersebut, Kalapas menekankan beberapa poin penting, antara lain:
* Larangan:
  * Melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
  * Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di lapas.
* Kewajiban:
  * Mengikuti seluruh peraturan dan tata tertib yang berlaku di lapas.
  * Menjaga kebersihan dan kesehatan diri sendiri, lingkungan sekitar, dan seluruh fasilitas lapas.
  * Mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas.
  * Berperilaku sopan dan santun selama berada di lapas
Kalapas Luwuk Efendi Wahyudi juga menyampaikan bahwa para warga binaan yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengarahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para narapidana wanita terhadap peraturan dan tata tertib yang berlaku di Lapas. Dengan demikian, diharapkan suasana di dalam Lapas Luwuk menjadi lebih kondusif dan aman. Red/Humas-LPLuwuk
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI