Mohon tunggu...
Lapas Luwuk
Lapas Luwuk Mohon Tunggu... Administrasi - Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

3 Orang Warga Binaan Lapas Luwuk Bebas Melalui Program PB dan CB

11 Juli 2024   07:16 Diperbarui: 11 Juli 2024   07:16 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Humas Lapas Luwuk

3 Orang Warga Binaan Lapas Luwuk Bebas Melalui Program PB dan CB

Luwuk - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk UPT Kanwil Kemenkumham Sulteng Bebaskan 3 Orang WBP melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti (CB), Rabu, (10/07). Program Reintegrasi ini dilaksanakan sesuai Amanat UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang didalamnya menjelaskan tentang hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2 orang WBP yang mendapatkan PB yaitu Yos Tangayo bin Sison Tangayo alm dengan Nomor Surat: PAS-1305.PK.05.09 Tahun 2024 dan Baharudin Habu bin Udin Habu dengan Nomor: PAS-1173.PK.05.09 Tahun 2024, Sementara 1 Orang yang mendapatkan CB yaitu Adi alias Andi dengan Nomor Surat: PAS-1274.PK.05.09 Tahun 2024.
 
WBP yang telah mendapatkan Hak integrasi tersebut sudah memenuhi syarat untuk diusulkan Berdasarkan Ketentuan yang ada. Adapun ketentuan tersebut menurut UU No 22 Tahun 2022 yaitu:
Ketentuan narapidana yang dapat diusulkan program Pembebasan Bersyarat (PB)
a. Telah menjalani 2/3 masa pidana paling singkat 9 bulan
b. Telah menjalani masa pidana dan berkelakuan baik paling singkat 3 bulan dihitung dari sebelum tanggal masa pidana (bagi anak Narapidana)
c. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 Bulan terakhir
d. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik
e. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana
f. Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk mermbongkar tindak pidana yang dilakukannya (Untuk Narapidana tindak Pidana yang termasuk PP99)

Sementara Ketentuan Bagi Narapidana yang akan di usulkan program Cuti Bersyarat (CB):
a. Diperuntukan bagi Narapidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun 6 bulan, bagi Anak Pidana paling Lama 1 Tahun
b. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana
c. Berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana
d. Berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana (bagi narapidana tindak pidana yang termasuk PP99)
e. Telah menjalani masa pidana dan berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir (bagi anak pidana)
f. Cuti Bersyarat diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan

Setelah WBP dinyatakan memenuhi syarat, Petugas Registrasi Lapas Luwuk melengkapi persyaratan Administrasi yang di tandatangani oleh Plh.Kalapas Luwuk,  selanjutnya petugas membawa Narapidana tersebut ke Kejaksaan Negeri Banggai (Posko Kejaksaan Negeri Balut) dan Bapas Luwuk untuk menyerahkan Narapidana tersebut menjadi klien dan dalam pengawasan Bapas maupun Kejaksaan setelah bebas bersyarat dan akan menjalani wajib lapor sesuai jangka waktu yang di tentukan.

Narapidana yang akan mengikuti program reintegrasi Melengkapi dokumen usulan berupa :
a. Salinan Putusan dan BA putusan pengadilan
b. Laporan Perkembangan Pembinaan
c. Laporan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS)
d. Surat Pemberitahuan ke kejaksaan Negeri tentang Rencana pemberian program reintegrasi social (PB,CB ,CMB)
e. Salinan register F
f. Salinan daftar Perubahan
g. Surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran hukum h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui perangkat pemerintah setempat
i. Surat keterangan justice collaborator bagi narapidana tindak pidana yang termasuk PP99
j. Bukti pembayaran denda dan uang pengganti (bagi narapidana tindak korupsi)
k. Surat jaminan tidak melarikan diri dari kedutaan Besar (Bagi WNA)
l. Surat keterangan pembebasan kewajiban memiliki izin tinggal dari Ditjen Imigrasi (bagi WNA)
m. Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dari Interpol Indonesia (bagi WNA)
Input data Narapidana yang akan diusulkan program Integrasi (seluruh kelengkapan dokumen diinput dengan format digital/scan)

Narapidana yang bersangkutan dikeluarkan setelah melewati beberapa pemeriksaan di lapas luwuk sesuai SOP yang berlaku.

Penyerahan Narapidana yang akan dibebaskan dilaksanakan di Bapas Luwuk. Lapas Luwuk menyerahkan kepada Petugas PK Bapas ibu Marietha DR Sianturi dan ibu Aprillici Andani Tampubolon. Kegiatan berjalan lancar dalam keadaan situasi aman, tertib dan kondusif.

Ditempat terpisah kalapas luwuk mengatakan bahwa segala urusan permohonan yang menyangkut hak-hak warga binaan kami gratiskan selama itu sesuai dengan regulasi, dan kami tidak mengadakan pemungutan sepeserpun" tegas orang nomor satu di lapas Luwuk.

"Jika terjadi kita pastikan itu bukan dari kami, mohon segera dilaporkan" pungkasnya. Red/Humas-LPLuwuk

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun