Luwuk, (06/07/24) Atas dasar PP Nomor 99 Tahun 2012 perubahan atas PP No. 28 Tahun 2006 dan PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk UPT Kanwil Kemenkumham Sulteng, Efendi Wahyudi, A.Md.I.P., S.Sos., M.Si gelar Kajian Jumat bagi WBP beragama Islam di Mesjid At-Taubah Lapas Luwuk. Kajian diisi oleh Ust. Dwi Penyuluh Agama dari Kemenag Kab. Banggai
Kajian di hadiri seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam baik Laki maupun Perempuan dengan pengawasan Anggota Regu Jaga dan Petugas Wanita. Kajian Jumat merupakan proses pembinaan Kerohanian WBP yang dilakukan untuk memupuk kembali kesadaran terhadap agama dan kepercayaan masing-masing agar warga binaan bisa menyesali kesalahan dan tindakan yang pernah mereka lakukan dimasa lalu. Kegiatan ini diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 perubahan atas PP No. 28 Tahun 2006 dan PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pembinaan kepribadian dalam bentuk kajian merupakan upaya Kemenkumham melalui Satuan Kerjanya (Satker) di Lembaga Pemasyarakatan, guna membina para WBP agar bisa bertaubat dan tidak mengulangi kesalahan.
Ditemui, Kalapas menyampaikan bahwa "kami berharap WBP yang bebas bisa menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulanginya, lebih baik lagi kalau ada yang menjadi ustadz" imbuhnya
Olehnya Lapas Luwuk komitmen untuk membangun kembali kesadaran setiap pribadi WBP melalui berbagi kegiatan baik kemandirian maupun kepribadian salah satunya yaitu Kajian Jumat.
Kegiatan berlangsung tertib dan penuh konsentrasi seluruh WBP dalam menyerap isi kajian. Red/Humas-LPLuwuk
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H