Luwuk, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk UPT Kanwil Kemenkumham Sulteng, Efendi Wahyudi, A.Md.,I.P., S.Sos., M.Si di Kawal Petugas Rupam III, Riko tinjau langsung rehab blok/kamar Lapas Luwuk, Jumat (05/07).
Saat peninjauan, Kalapas menyampaikan bahwa perbaikan kita laksanakan secara bertahap dengan melihat kondisi budget. Kami Lapas akan berusaha semaksimal mungkin dalam pelayanan dan perawatan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Rehab blok menurut beliau perlu dilaksanakan mengingat bangunan yang di miliki lapas Luwuk merupakan bangunan lama yang perlu diperhatikan kelayakan terutama pada bagian plafon, WC dan  dindingnya.
"Bertahap perbaikannya yah, tidak bisa langsung lompat jauh nanti jatuh" tutur orang nomor 1 dilapas Luwuk. Menurutnya blok atau bangunan yang tingkat kerusakannya parah bersifat urgent, perlu diinventarisir dan segera dikerjakan bersama-sama guna menghindari kemungkinan hal buruk yang bisa saja terjadi kedepan.
Dengan suasana keakraban, kalapas nyeloteh "WC yang tersumbat segera diperbaiki yah Pak Yos (salah satu petugas Kamtib yang mengawasi), gunakan soda api, tapi yah kalaupun itu bisa, jangan sampai jadi tempat persembunyian HP. ini yang parah" tutur Kalapas.
Lanjut disampaikan "saya akan berusaha untuk bisa mengadakan rehab blok secara keseluruhan, menunggu tindak lanjut hasil dari Dinas PUPR. Semoga proposal permohonan bisa disetujui untuk perbaikan sekaligus penataan blok secara keseluruhan sesuai spesifikasi bangunan Lapas pada umumnya".
Sembari meninjau, Kalapas menyampaikan tentang informasi permohonan Cuti Bersyarat (CB), Pengurusan Bersyarat (PB), Hak-hak dan seluruh layanan di Lapas yang tidak di punggut biaya. Kemudian, mulai Hari Senin, Tanggal 08 Juli 2024 diberlakukan 2 sesi waktu kunjungan yaitu sesi pagi Pukul 09.00 - 11.30 dan sesi siang Pukul 13.30-15.00. Hal ini dibuat guna menjamin pelayanan kunjungan masyarakat yang keluarganya sedang menjalani masa pembinaan di Lapas Luwuk.
Setelah semuanya terpenuhi, harapan kedepan Lapas Kelas IIB Luwuk bisa menjadi unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi-fungsi pemasyarakatan secara utuh, sesuai dengan arahan Bapak Direktur Jendral Pemasyarakatan. Red/Humas-LPLuwuk
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H