Mohon tunggu...
Lapas Luwuk
Lapas Luwuk Mohon Tunggu... Administrasi - Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Luwuk Terima SK Pengujian Tanda Tera Sah Penggunaan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTPP) Dapur Lapas

4 Juli 2024   08:01 Diperbarui: 4 Juli 2024   08:07 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Luwuk

Lembaga Pemasyarakatan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM, mengelola berbagai Fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan; Pembinaan; Perawatan; Pengamanan; dan Pengamatan. Atas dasar tersebut, dalam fungsi Perawatan, Lapas diwajibkan untuk memberikan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi menurut UU No. 22 Tahun 2022.

Luwuk, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk UPT Kanwil Kemenkumham Sulteng, terima Surat Keterangan (SK) Pengujian Tanda Tera Sah dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banggai (Disperindag) setelah dilaksanakannya kordinasi oleh perwakilan dari Sub. Seksi Perawatan Narapidana Lapas Luwuk. Penyerahan diterima langsung oleh Staf Petugas Dapur Lapas Luwuk, Syahzaman Mufadil bersama Agung Kurnia Muslihi mewakili Kalapas di UPTD Disperindag Kab Banggai, Rabu, (03/07).

Lapas Luwuk terima Surat Keterangan Tanda Tera Sah usai Petugas dapur Lapas Luwuk menyerahkan timbangan ke UPTD Metrologi Legal Disperindag Kab. Banggai guna dilakukan pengujian timbangan, sesuai edaran Direktur Perawatan dan Rehabilitasi Nomor : PAS.6.PK.06.08-613 tentang tanda tera timbangan. 

Kegiatan pengujian dilakukan oleh bapak AGUS TINUS SAID H., ST. Selaku Fungsional Pengelola Data UPTD Metrologi Legal Disperindag Kab. Banggai di saksikan petugas dapur Lapas Kelas IIB Luwuk dan selanjutnya telah di terbitkan surat keterangan hasil Pengujian / tera timbangan dapur Lapas Luwuk dengan Nomor 031/UPTD-M/DISDAGRIN/KMP/07/2024 oleh Kepala Dinas.

Diketahui bersama bahwa Pembentukan  Metrologi  Legal diperuntukan kepada masyarakat khususnya konsumen untuk mendapatkan jaminan  hukum  melalui  metrologi  legal  sebagaimana  tercantum dalam Undang-Undang Nomor  2  Tahun  1981 tentang  Metrologi Legal  yang  mengelola  satuan-satuan  ukuran, metode-metode pengukuran  dan  alat-alat  ukur,  termasuk  persyaratan  teknik  dan peraturan sesuai  ketentuan  Undang-Undang  dengan  tujuan  untuk  melindungi  kepentingan  umum khususnya konsumen dalam hal kebenaran pengukuran. 

Oleh karena itu, Metrologi Legal berperan penting untuk melindungi konsumen dalam keakuratan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).

Setelah diuji 2 alat ukur Dapur Lapas yaitu timbangan dacin dan pegas, dinilai layak untuk digunakan sesuai standar. Sesuai aturan pengujian  lanjut dilakukan sebelum tanggal 2 Juli 2024 dengan kondisi alat masih normal.

Kegiatan berjalan lancar, yang diakhiri dengan foto bersama perwakilan dari Disperindag Kab.Banggai sebagai lampiran pertanggung jawaban ke atasan. Red/Humas-LPLuwuk

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun