Mohon tunggu...
Lapas Luwuk
Lapas Luwuk Mohon Tunggu... Administrasi - Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Akun Resmi Lapas Kelas IIB Luwuk

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pimpin Apel, Kalapas Luwuk Tegaskan Penerapan Corporate University Bagi Pengawai Lapas

2 Juli 2024   11:57 Diperbarui: 2 Juli 2024   12:10 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Luwuk

Luwuk, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk UPT Kanwil Kemenkumham Sulteng Efendi Wahyudi, A.Md.I.P, S.Sos., M.Si Pimpin apel pagi di Lapangan Upacara dalam Lapas, Selasa (02/07).

Apel pagi diikuti pejabat struktural dan seluruh pegawai staf Lapas Luwuk. seperti biasanya apel dimulai pukul 07.30 WITA. Bertindak sebagai komdan upacara yaitu, Lonaike Sunang, S.H.

Kalapas dalam amanatnya mengatakan bahwa kita semua harus faham terhadap Tugas dan Fungsi masing-masing, itulah gunanya Corporate University yang telah di gaungkan Kemenkumham RI sebagai program andalan dalam mengembangkan SDM semua pegawai Kemenkumham.

"Kita harus faham dengan tugas kita, itulah gunanya pin berlogo Corporate University yang bertata nilai PASTI corevalue BERAKHLAK yang kita pasang di baju dinas" ujar Kalapas.

Corporate University bukan lembaga atau institusi pendidikan dan pelatihan yang menempel (embeded), melainkan strategi manajemen agar terjadi pembelajaran individu dan pembelajaran dalam organisasi, serta pengelolaan pengetahuan individu dan pengetahuan strategis organisasi.

Pembentukan ekosistem organisasi pembelajar memberikan kesempatan bagi seluruh komponen untuk belajar setiap saat  dan mengembangkan diri dalam memenuhi standarisasi potensi atau talenta.

Paradigma Corpu berdampak pada 3 (tiga) perubahan yang menonjol, yaitu Desain pengembangan SDM, Pendekatan analisis kebutuhan pembelajaran, dan Sinergi antar bagian organisasi.

Sebelum menutup amanat beliau berpesan bahwa selain bekerja kita juga harus belajar. Banyak regulasi yang perlu kita pahami terkait pelayanan warga binaan "Ingat saat ini Permenkumham No 6 Tahun 2013 telah digantikan dengan Permenkumham No 8 Tahun 2024, kita sudah harus bisa mensosialisasikan dan menerapkannya" tutup Kalapas. Red/Humas-LPLuwuk

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun