Malang - Rabu (22/11/2023) Lapas Kelas I Malang Tim Divisi Pengawasan (DivPas) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dipimpin oleh : Rimbun Sianturi (Kasubbid. Pelayanan  Tahanan, Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi) melakukan monitoring dan evaluasi (Monev), kegiatan ini memiliki peran penting d terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas Kelas I Malang.
Lapas kelas I Malang menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak hanya itu monitoring dan evaluasi juga erat kaitannya dengan peningkatan kualitas Layanan.
Fungsi monitoring dan evaluasi ini dilakukan dengan beberapa tujuan utama antara lain Pengawasan Kinerja untuk memastikan bahwa UPTBeberapa hal lain yang juga menjadi tujuan dari kegiatan ini adalah memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan juga pencegahan terjadinya kecurangan terlebih penyalahgunaan wewenang.
Tim DivPas akan membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi yang kemudian akan disampaikan kepada pimpinan Kemenkumham. Laporan tersebut dapat berisi rekomendasi perbaikan atau tindakan yang diperlukan untuk memperbaiki kinerja.
Kalapas Kelas I Malang mengungkapkan bahwa Ketut Akbar Herry Achjar "tujuan akhir dari monitoring dan evaluasi oleh Tim DivPas terhadap UPT Â adalah untuk memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan tersebut dapat berfungsi dengan baik, memberikan pelayanan yang layak bagi narapidana, menjaga keamanan, serta memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam hukum dan peraturan yang berlaku".
L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H