Mohon tunggu...
humaslapaslhoknga
humaslapaslhoknga Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lapas Kelas III Lhoknga

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga merupakan UPT Pemasyarakatan dibawah Naungan Kantor Wilayah Aceh untuk melakukan Pembinaan Kepada Narapidana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembagian Remisi Khusus Hari Raya Natal pada Lapas Lhoknga, Kalapas Bacakan Amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

25 Desember 2024   14:24 Diperbarui: 25 Desember 2024   14:24 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lhoknga, 25 Desember 2024 -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga kembali melaksanakan pembagian Remisi Khusus(RK) bagi warga binaan yang beragama Kristen dalam rangka perayaan Hari Raya Natal. Sebanyak 2 (dua) orang narapidana menerima pengurangan masa hukuman sebagai bagian dari kebijakan pemberian remisi tersebut.

(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)
(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)

Dalam acara yang diadakan dengan penuh khidmat, Kepala Lapas (Kalapas) Lhoknga, Bambang Setiawan, menyampaikan amanat sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto pada  pemberian remisi natal yang berpusat di Bandung Jawa Barat menyampaikan penghargaan dan doa bagi warga binaan yang merayakan Natal. Menteri Imipas menekankan pentingnya penguatan pembinaan bagi narapidana agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, berakhlak mulia, dan siap memberikan kontribusi positif dengan dibentuknya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diharapkan lebih fokus terhadap hak hak warga binaan Pemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Kalapas Lhoknga juga mengucapkan selamat kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi. "Semoga remisi ini menjadi motivasi bagi saudara-saudara sekalian untuk terus berusaha memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah-tengah masyarakat," ujar Bambang Setiawan, Kalapas Lhoknga.

(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)
(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)

Pada kesempatan tersebut, Kalapas juga menegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya sebagai penghargaan atas perilaku baik selama menjalani hukuman, tetapi juga sebagai bagian dari upaya Pemerintah untuk mendorong reintegrasi sosial para narapidana. "Kami berharap remisi ini bisa menjadi titik awal untuk perbaikan diri dan semangat baru dalam menjalani hidup," tambahnya.

Pembagian remisi ini adalah bagian dari program rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebagai bentuk penghargaan dan pembinaan bagi narapidana yang menunjukkan perubahan positif. Remisi khusus diberikan kepada mereka yang merayakan Hari Raya Natal sebagai bagian dari pelaksanaan hak-hak narapidana di Indonesia.

(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)
(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)

Dengan adanya pemberian remisi, diharapkan para warga binaan dapat menjalani proses pembinaan dengan lebih baik dan kembali ke masyarakat dengan penuh semangat untuk memperbaiki diri serta berkontribusi positif di kehidupan mereka ke depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun