Mohon tunggu...
Humas Lapaska Loteng
Humas Lapaska Loteng Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Terbuka Lombok Tengah

Lapas Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah adalah Lembaga Pemerintahan yang memberikan pelayanan dibidang Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

10 Orang Narapidana Lapas Terbuka Lombok Tengah Kemenkumham NTB Diusulkan Remisi Idul Fitri 1445 H

3 April 2024   13:35 Diperbarui: 3 April 2024   13:43 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Terbuka Lombok Tengah

Lombok Tengah -- Sejumlah 10 orang warga binaan di Lapas Terbuka Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB telah diusulkan remisi (pengurangan masa pidana) dalam rangka Idul Fitri 1445 H / Tahun 2024.


Usulan remisi tersebut kini telah dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI untuk selanjutnya dilaksanakan verifikasi.

Kalapas Terbuka Lombok Tengah, Agung Putra mengatakan bahwa warga binaan yang telah diusulkan mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif maupun subtantif salah satunya mengikuti kegiatan pembinaan dengan predikat baik dan sangat baik.

"Kita sudah mengusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, nanti hasilnya kita menunggu dari pusat," Ungkap Agung Putra, Rabu (03/04).

Agung Putra juga menambahkan bahwa seluruh proses pengusulan remisi Idul Fitri ini betul-betul diupayakan untuk terpenuhi dokumen syarat yang diperlukan dan tidak dipungut biaya sepeser pun sehingga warga binaan dapat terpenuhi haknya.

Ini sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan untuk seluruh Lapas/LPKA/Rutan untuk memaksimalkan proses administrasi pengusulan remisi sehingga warga binaan dapat tepenuhi haknya.

Untuk diketahui, Pemberian remisi sesuai yang tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi yang telah memenuhi syarat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun