Lombok Tengah - Dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi Tahun baru Saka 1946, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2024 bagi narapidana beragama Hindu. Senin (11/3) Sebanyak 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah yang beragama Hindu, mendapatkan remisi khusus.
Penyerahan remisi tersebut, disampaikan Kepala Subseksi Registrasi, Muhammad Ridwan dan Staf Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan, Muhammad Taufiq Hidayat.
Dari jumlah tersebut, 2 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian hukuman. Sementara itu, tidak ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Kepala Subseksi Registrasi, Muhammad Ridwan menyampaikan bahwa pemberian remisi ini, tidak hanya sekedar pengurangan masa pidana namun sebagai apresiasi bagi narapidana yang telah menjalani pembinaan dengan baik selama ini.
"Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para Warga Binaan Lapas Terbuka Lombok Tengah termotivasi untuk terus menjalani pembinaan dengan baik selama menjalani hukuman pidananya," ucapnya.
Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah, Agung Putra mengapresiasi Jajaran Petugas Lapas Terbuka Lombok Tengah khususnya jajaran Bidang Pembinaan, karena dengan adanya pelaksanaan remisi nyepi ini sebagai bukti bahwa Jajaran Petugas Lapas Terbuka Lombok Tengah terus berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H