Lombok Tengah -- Dalam rangka menjamin hak-hak warga binaan, Lapas Terbuka Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB memberikan Remisi Khusus Natal kepada warga binaan, pada Senin (25/12).
Pemberian Remisi Khusus Natal ini dilaksanakan Apel Penyerahan Remisi yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Terbuka Lombok Tengah, Agung Putra dan diikuti oleh seluruh warga binaan. Dalam amanatnya, Agung Putra membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
"Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersunguh-sunguh mengikuti program-program pembinaan," Ujar Agung Putra saat membacakan sambutan Menkumham RI.
Untuk diketahui bahwa jumlah warga binaan Lapas Terbuka Lombok Tengah yang menerima Remisi Khusus Natal berjumlah 2 (dua) orang warga binaan.
Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H