Mohon tunggu...
Humas Lapaska Loteng
Humas Lapaska Loteng Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Terbuka Lombok Tengah

Lapas Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah adalah Lembaga Pemerintahan yang memberikan pelayanan dibidang Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengangkat Isu Strategis, Kanwil Kemenkumham NTB Gelar OPINI

29 Maret 2023   14:29 Diperbarui: 29 Maret 2023   14:31 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Terbuka Lombok Tengah

Lombok Tengah - Lapas Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah mengikuti Opini Kebijakan yang diselenggarakan secara terpusat pada Kanwil Kemenkumham NTB yang diikuti secara daring melalui Zoom oleh Kepala Bidang HAM, Kasubbid Pengkajian, Penelitian Pengembangan Hukum dan HAM beserta seluruh tim. (28/03)

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Romi Yudianto, S.H., M.H dan dibuka oleh Staf Ahli Bidang Sosial Kemenkumham Min Usihen, S.H., M.H. Dimana hadir sebagai Narasumber Kepala Dinas Pariwisata Prov. NTB Jamaluddin, S.Sos., M.T, Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Univ. Mataram Joko Jumadi,SH.,M.H, dan Analis Perlindungan Hak-Hak Sipil dan HAM Balitbangkumham.

Kegiatan Opini kali ini mengambil tema "Analisis Isu Kebijakan Pekerja Anak di Sektor Pariwisata" yang dihadiri oleh 1125 peserta melalui zoom meeting yaitu dari Kantor Wilayah Kemenkumham serta Unit Pelaksana Teknis seluruh Indonesia. Pada kesempatan tersebut Kanwil Kemenkumham NTB menampilkan video yang bercerita tentang Pekerja Anak di daerah Destinasi Wisata. Pekerja anak merupakan isu global yang diagendakan untuk ditanggulangi secara menyeluruh dan berkesinambungan. Komitmen ini dinyatakan dalam bentuk cita-cita bersama dengan motto "Masa Depan Tanpa Pekerja Anak."

Dengan membuat strategi kebijakan untuk pencegahan eksploitasi seksual anak didaerah tujuan wisata dilevel desa dan kelurahan yang melibatkan seluruh unsur masyarakat, Pemerintah Desa atau kelurahan, RT dan RW, stakeholder Pariwisata dan Pemangku Kepentingan diharapkan akan mampu menjadi kunci perubahan atas perlindungan anak dari eksplotasi seksual didaerah tujuan wisata.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun