Jombang - Jumat (06/01), Lapas Jombang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali memberikan Asimilasi kepada Warga Binaan yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas,dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19
Kepala Lapas Jombang, Margono, melalui Kepala Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Binadik), Sutopo, mengucapkan selamat kepada mereka yang pulang bersyarat asimilasi Covid-19.
"Ini merupakan hadiah dari pemerintah karena pandemi Covid-19 belum dikatakan selesai total", ujar Sutopo.
Â
Peraturan Menteri ini tentu berlaku bagi setiap narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Diantaranya adalah narapidana dengan tindak pidana non PP No. 99 Tahun 2012, dinilai berkelakuan baik dan mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan serta ketentuan narapidana yang dua pertiga masa pidananya dan narapidana anak setengah masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2023.
Tindak pidana yang dimaksud dalam PP No.99 Tahun 2012 ini diantaranya narkoba, terorisme, HAM berat, asusila, kasus pencurian dengan kekerasan yang disebut dalam Pasal 365 KUHPidana.
Khusus kasus narkotika, bisa mendapatkan asimilasi jika masa hukumannya di bawah 5 tahun penjara serta memenuhi persyaratan administrasi.
(Humas Lapas Jombang)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI