Mohon tunggu...
humaslapasidi
humaslapasidi Mohon Tunggu... Operator - PNS/HUMAS/LAPASIDI

Humas Lapas Idi

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Cek Fisik Sarpras Keamanan, Lapas Idi Laksanakan Inventarisasi

23 Juni 2023   13:15 Diperbarui: 23 Juni 2023   13:22 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Dokumentasi: Humas Lapas Idi

Aceh Timur - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Aceh. Dalam rangka pengecekan kelengkapan Sarana Prasarana (Sarpras) bidang Keamanan, Lapas Idi melaksanakan Inventarisasi BMN, pada Jum'at (23/06/2023).

Kegiatan Inventarisasi Sarpras keamanan ini dipimpin langsung oleh Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Zulfadli), Kaur Umum (Luthfi) beserta Staf dan Operator BMN.

Sumber Dokumentasi: Humas Lapas Idi
Sumber Dokumentasi: Humas Lapas Idi

Kegiatan mencakup pengecekan fungsi dan kelayakan senjata, mulai dari bagian luar body senjata, kecukupan amunisi hingga membongkar senjata untuk melakukan pengecekan pada seluruh komponen isi senjata.

Zulfadli menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan dan perawatan senjata sudah menjadi agenda yang wajib dilaksanakan oleh bagian keamanan dan ketertiban (kamtib) Lapas Idi guna mengantisipasi kesiapan sarpras keamanan jika ada gangguan kamtib.

"Tentunya hal tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi senjata yang kami millki berada dalam kondisi yang baik dan siap digunakan jika dibutuhkan" ujarnya.

Sumber Dokumentasi: Humas Lapas Idi
Sumber Dokumentasi: Humas Lapas Idi

Sementara itu, Kalapas Idi, Irhamuddin menilai kegiatan pemeriksaan tersebut sangatlah penting untuk dilakukan guna menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari petugas pemasyarakatan, terutama dalam bidang keamanan, yang mana pada saat keadaan darurat senjata tersebut sangat dibutuhkan.

Irhamuddin juga menjelaskan bahwa senjata merupakan inventaris yang tercatat dalam Barang Milik Negara (BMN) yang sudah semestinya dilakukan pemeliharaan dan perawatan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK No.181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara.

"Senjata ini merupakan barang yang tercatat dalam BMN yang semestinya dilakukan inventarisasi untuk dilakukan pemeliharaan dan perawatan sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait penatausahaan BMN" jelas Kalapas, Irhamuddin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun