Aceh Timur - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Aceh. Komitmen memberantas peredaran narkoba didalam lapas, Lapas Kelas IIB Idi berhasil mengagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu, pada Kamis (08/06/2023).
Adapun kronologi kejadian yaitu, Petugas P2U pada saat itu berjumlah 2 orang an. Dirja Prayuda dan Imam Askani, melakukan pemeriksaan barang titipan berinisial MZ warga Tanoeh Anoe, Idi Rayeuk, Aceh Timur kepada WBP Lapas Idi berinisal Z pada pukul 19.20 WIB, saat petugas membuka barang titipan makanan tersebut petugas menemukan 2 paket barang terlarang yang diduga Narkotika jenis Sabu.
Ketika menemukan barang tersebut Petugas P2U langsung melaporkan kepada Ka.KPLP, Kasi Bimnadik Giatja dan Kasi Adm. Kamtib.
Tepat sekira pukul: 19.40 WIB, Kasi Adm. Kamtib menghubungi Kalapas Kelas IIB Idi guna melaporkan kejadian tersebut, sementara Kasi Binadik Giatja dan Ka. KPLP Lapas kelas IIB Idi menghubungi dan berkoordinasi dengan Kasat Reskoba Polres Aceh Timur untuk menindak lanjuti kejadian tersebut.
Sekitar pukul: 21.30 WIB, Jajaran Kasat Reskoba Polres Aceh Timur tiba di Lapas Idi untuk menindaklanjuti temuan tersebut, dan membenarkan bahwa barang tersebut merupakan Narkotika Jenis Sabu berbentuk Kristal sebanyak 2 Paket.
Kemudian sekitar pukul 23.24 WIB, WBP yang bersangkutan dan tersangka penyeludupan narkoba jenis sabu ke dalam lapas, dibawa oleh jajaran Polres Aceh Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kalapas Idi, Irhamuddin mengatakan Ini merupakan salah satu wujud komitmen Lapas Idi dalam mewujudkan Lapas Idi menjadi Zero Halinar dengan memberantas peredaran Narkoba didalam Lapas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H